BONEKU.COM-Legislator Partai Golkar Sulsel, Andi Izman M Padjalangi,  mensosialisasikan produk hukum daerah, Peraturan Daerah/ Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kamis (18/1/2020).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Kajao Laliddong, Kecamatan Barebbo, berlangsung meriah. Sekitar seratusan warga menghadiri kegiatan yang berlangsung di aula sekolah daerah setempat. 
Di hadapan ratusan warga desa tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini memaparkan latar belakang lahirnya Perda yang sangat penting bagi warga tersebut. 
Menurut putra Bupati Bone,  Andi Fahsar M Padjalangi, Perda nomor 4/2014 adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel atas nasib lahan pertanian. Untuk itu, para petani sebagai penggarap dan sekaligus sebagai pihak yang banyak menggunakan lahan atau tanah sebagai tempat mencari nafkah, sedapat mungkin menjaga keberlangsungan tanah garapannya. 
Turut hadir dalam acara tersebut,  Kabag Hukum Pemkab Bone, Anwar didampingi Sekcam Barebbo,  Andi Ilham Parawari,  Kades Kajao Laliddong, Muhamnad Rusli,  Tokoh Pemuda Ansar Katutu dan sejumlah tokoh masyarakat.(*)
Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-79 RI Dengan Pawai Obor, Kapolres : Ini Simbol Semangat Perjuangan