BONEKU.COM-Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1886 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Inveksi Corona Virus Disease (Covid-19)

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Bone menghimbau tempat hiburan yang berada di Bumi Arung Palakka agar membatasi aktifitas selama status darurat corona belum di cabut oleh Pemerintah.
Adapun isi himbauannya sebagai berikut :
1. UNTUK MELAKUKAN PENUTUPAN SEMENTARA SEMUA TEMPAT HIBURAN MULAI TANGGAL 23 SAMPAI 31 MARET 2020 UNTUK MENGHINDARI PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19);
2. UNTUK PEMILIK CAFE DAN WARKOP HANYA MELAYANI BAWA PULANG ATAU PESAN ANTAR BATAS WAKTU OPERASIONAL BUKA SAMPAI PUKUL 21.00 WITA.
Sekedar diketahui Pemerintah RI memperpanjang status darurat Corona hingga 91 hari.(*)
Baca Juga:  BANTAL CINTA DARI BAZNAS UNTUK MUSTAHIQ