Pencatutan Nama Pejabat Sebagai Penanggungjawab Kian Memanas, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum saat mendatangi SPKT Polres Bone, Rabu Malam, 14/4/2026

Tim Kuasa Hukum saat mendatangi SPKT Polres Bone, Rabu Malam, 14/4/2026

BONE.BONEKU.COM,– Polemik yang menyeret nama salah satu pejabat daerah di Kabupaten Bone kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Edy Saputra Syam, Andi Salahuddin, SH, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dibuat pada pukul 00.01 WITA dengan nomor: STTLP/211/IV/2016/SPKT/RESBONE/POLDA SULSEL di Polres Bone.

Kuasa hukum menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam membela hak konstitusional kliennya yang dinilai telah dilanggar.

“Iya, benar bahwa kami tadi malam telah membuat laporan polisi terkait persoalan ini. Ini bentuk konsistensi kami bahwa kami tidak main-main dalam menangani perkara ini,” ujar Andi Salahuddin, Rabu, 15/4/2026.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 dan 435 KUHP, serta subsider Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE jo Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Adapun pihak yang dilaporkan adalah IR dan pihak-pihak lain yang diduga turut bersepakat menyebarkan nomor kontak pribadi kliennya di media sosial tanpa izin.

“Yang kami laporkan adalah saudara IR dan pihak-pihak yang bersepakat mencantumkan nomor klien kami di media sosial tanpa persetujuan. Ini murni terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung,” tegasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melaporkan seluruh panitia kegiatan. Hal ini karena diyakini tidak semua panitia terlibat atau menyetujui tindakan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga membantah keras tudingan yang menyebut kliennya bertanggung jawab atas pengembalian dana (refund) peserta kegiatan yang sempat menjadi polemik.

Baca Juga:  Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek

Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, mengingat kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan keuangan kegiatan tersebut.

“Dalam konferensi pers mereka sendiri mengakui bahwa uang pendaftaran ditransfer ke rekening atas nama LK. Lalu kenapa klien kami yang diminta bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut? Itu jelas tidak nyambung,” katanya.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan kliennya. Oleh karena itu, tanggung jawab pengembalian dana seharusnya berada pada pihak yang mengelola dan menerima dana tersebut.

“Kalau memang dananya masih ada, kembalikan saja. Kalau sudah digunakan, ya harus dipertanggungjawabkan. Jangan malah menggiring opini publik dengan mencatut nama klien kami,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Hari Pertama Jabat Bupati Dibone, Fahsar Ajak Sahabat Dan Simpatisan Zikir Bersama

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum (legal standing) yang digunakan untuk menyeret kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, termasuk dengan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.

Namun, karena tidak adanya itikad baik, maka langkah hukum akhirnya ditempuh.

Akibat polemik ini, kliennya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) disebut mengalami gangguan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Saat ini kami menghormati dan menunggu proses hukum yang berjalan,” tutupnya. (*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed
Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya
Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’
Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek
Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum
Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Taddojong Bone

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:03 WITA

Pencatutan Nama Pejabat Sebagai Penanggungjawab Kian Memanas, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 18:23 WITA

Tim Resmob Polres Bone Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral di Sosmed

Selasa, 14 April 2026 - 00:24 WITA

Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WITA

Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WITA

Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek

Berita Terbaru