BONEKU.COM.BONE,– Andi Yuliani Paris atau yang lebih dikenal AYP yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat nasional (PAN) Dapil Sulsel 2 dibuat geram lantaran banyaknya Baliho/Banner yang terpasang di Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Aspirasinya

Hal tersebut diungkapkan AYP melalui sebuah video yang berdurasi 42 detik, dalam video tersebut AYP yang meminta kepada Caleg-caleg yang merasa memasang Baliho/Banner di tiang listrik PJUTS agar segera membukanya.

Baca Juga:  Kadin Indonesia Gelar FGD Bersama Kementerian PUPR

“Kepada para Caleg-caleg lainnya agar segera membuka Baliho/Banner nya yang bersandar atau terpasang pada tiang listrik PJUTS aspirasi saya, Aspirasi Andi Yuliani Paris,” Ucapnya dalam video tersebut.

Selain itu AYP juga meminta kepada Panwas agar segera menindaklanjuti hal tersebut sehingga tidak menutupi tiang listrik PJUTS aspirasi miliknya.

Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone Nur Alim yang dimintai tanggapannya terkait video AYP tersebut  mengatakan bahwa, Sebenarnya tiang listrik itu memang dilarang untuk dipasangkan atau dijadikan sandaran Baliho/Banner Caleg karena masuk kategori fasilitas pemerintah dalam PKPU 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum.

Baca Juga:  Kedatangan Anies di Bone, Jubir : Menjadi Sejarah Pertama Capres Yang Berkunjung ke Bone

“Tiang Listrik PJUTS atau bukan sebenarnya memang tidak diperbolehkan untuk memasang baliho/spanduk/banner caleg, tidak harus terkhusus pada tiang listrik yang ada karena aspirasi maupun bukan aspirasi, namun tiang listrik pada umumnya,” Kata Nur Alim, Minggu 7/1/2024.

Menanggapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bone akan mendeteksi semua baliho/banner yang diduga melanggar, selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah setempat untuk dilakukan penertiban. (*)

Baca Juga:  Anis Baswedan Berhasil Meraih Simpati Ribuan Warga Cina