BONE,BONEKU.COM,– Kasus pembunuhan remaja di Desa Pasaka Kecamatan Kahu Kabupaten Bone masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Bone.

Kasusbsi PIDM Si Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang ditemui di ruangannya mengatakan bahwa masih dalam pemeriksaan pihak penyidik.

“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Beber Rayendra Kamis, 11/1/2024

Baca Juga:  IRT di Bone Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa berdasarkan dari keterangan pelaku, sebelumnya mereka tidak ada masalah sedikitpun, hanya saja saja ketersinggungan antara pelaku dan korban.

Saat itu korban sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, kemudian pelaku melarang korban agar tidak berjoget, namun saat ditegur oleh pelaku korban diduga mengeluarkan kalimat yang menyinggung pelaku.

Baca Juga:  Anggaran Infrastuktur Bone Capai 337 M, Ini Kata Bupati Bone

Pelaku kemudian menarik korban ke luar lalu tiba-tiba  mereka bertengkar dan pelaku lalu menikam korban pada bagian pinggul, pasca kejadian pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sinjai.

“Saat korban dibawa ke Rumah Sakit Sinjai, Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Makassar, namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia” Tutup Rayendra. (*)