Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Yang Melanggar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Penertiban APK yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Selasa (16/1/2024).

Penertiban APK ini dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani dan Jalan Jendral .Soedirman,  Jalana Lapawawoi Kr.Sigeri dan Jalan Hos Cokroaminoto Watampone.

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan, bahwa penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Baca Juga:  2 Remaja Pelaku Pengrusakan Mobil Diringkus Polisi

“Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait Tertib Lingkungan Pasal 26 Huruf a,” keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK,” kata Andi Akbar.

Selain itu lanjut Andi Akbar, APK yang ditertibkan pihaknya itu, juga melanggar zonasi tempat pemasangan APK yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Polres Bone Imbau Petani Salurkan Jagung ke Bulog

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK), baik atribut calon anggota legislatif (caleg),  Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.

“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” kata Kepala Satpol-PP Bone, Andi Akbar.

Baca Juga:  GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani

Menurut dia, pemasangan APK sudah ada aturannya dan diharapkan seluruh caleg, tim sukses atau pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan.

Adapun APK Caleg yang ditertibkan berupa Banner yang terpasang di pohon dan Tiang Listrik. (*)

Berita Terkait

Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga
Dari Saoraja ke Generasi Kini, Semangat Andi Mappanyukki Terus Hidup
Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM
Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas
GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani
ASDP Respons Aspirasi Warga Bajoe, Pengalihan Rute Ditunda hingga 10 April 2026
Ratusan Warga Bone Demo di Pelabuhan Bajoe, Tolak Pengalihan Rute Penyeberangan Siwa-Kolaka
Dari Tempat Edukasi Jadi Lokasi Miras, Warga Soroti TBK Watampone

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 07:20 WITA

Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga

Minggu, 5 April 2026 - 00:46 WITA

Dari Saoraja ke Generasi Kini, Semangat Andi Mappanyukki Terus Hidup

Sabtu, 4 April 2026 - 23:53 WITA

Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM

Sabtu, 4 April 2026 - 23:39 WITA

Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

Rabu, 1 April 2026 - 00:40 WITA

GEMA Pertanian Bone Siap Deklarasi, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Hukrim

Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga

Minggu, 5 Apr 2026 - 07:20 WITA