MAKASSAR,BONEKU.COM,– 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (begal) terhadap seorang dokter gigi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini dan diback-up oleh Polrestabes Makassar.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib saat menggelar pres rilis Senin, 22 Januari 2024, bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian.

Baca Juga:  Pendaftaran SIPSS TA. 2024 Polda Sulsel, Kabagdalpers : Sabtu,Minggu Tetap Kami Buka dan Verifikasi Peserta.

“Kasus kedua pelaku ini terbongkar setelah pihak kami mendapatkan laporan adanya seorang dokter yang menjadi korban pembegalan diwilayah hukum polsek Rappocini beberapa waktu lalu,” Kata Kombespol Mokhamad Ngajib

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, kronologis dokter gigi tersebut dibegal saat hendak turun dari mobil yang tepat berada di depan rumah korban, kemudian pelaku datang dan langsung merampas barang korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.250 juta.

Baca Juga:  Panen Cabai Di Bone, Andi Asman Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah Menjadi Lahan Produktif

“Barang korban yang diambil kala itu berupa Laptop, ponsel dan berlian, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.250 juta,” Tambahnya

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini Yang diback-up oleh Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku mengabaikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” Tutupnya

Baca Juga:  Soal Corona, Bupati Bone Apresiasi Aksi Sosial Ornop

Kini kedua pelaku dengan kaki yang terbungkus kain perban beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sudah diamankan di Polrestabes Makassar dan diancam dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.