BONE,BONEKU.COM,– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus penipuan calo bintara Polri.

Informasi yang berhasil dihimpun, IRT tersebut diketahui bernama A. Zatriana Dewi yang merupakan istri dari salah satu Pejabat Eselon II Pemkab Bone berinisial AN.

A. Zatriana saat ini tengah dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Watampone atas kasus penipuan yang menjeratnya, Modus yang dilakukan dengan cara menawarkan jasa penerimaan Bintara Polri kepada korbannya.

Baca Juga:  Anggaran Infrastuktur Bone Capai 337 M, Ini Kata Bupati Bone

Nilai yang diminta pun sangat fantastis bahkan sampai ratusan juta rupiah hingga korban lolos, Bahkan dia mengajak korban untuk ikut mengikuti bimbingan belajar, dan apabila tidak lolos maka uang yang telah diserahkan sebelumya kembali 100 persen.

Menurut pengakuan salah satu orang tua korban saat ditemui usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Watampone bahwa dirinya telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 350 juta kepada terdakwa, namun anaknya tidak lolos.

Baca Juga:  Ketua Tim Penggerak PKK Bone, Dilantik Hari Ini

“Sebenarnya ini kasus sudah lama dek, saya sudah kirimkan uang sebesar Rp.350 juta dengan perjanjian jika anak saya tidak lulus maka uang kembali 100 persen, dan setelah anak saya tidak lulus saya minta kembali uang itu namun sampai saat ini belum juga dikembalikan jadi saya lapor ke polisi,” Katanya

Saat menjalani sidang pada Senin 22 Januari lalu, Andi Zatriana tak menampik tuntutan yang dibacakan oleh JPU di depan Majelis Hakim, dia membenarkan semua tuntutan tersebut.

Baca Juga:  Waspada Penipuan, OTK Catut Nama dan Foto Danyon Ichsan

Pada saat itu Sidang terpaksa harus ditunda, karena terdakwa meminta didampingi oleh penasehat hukum, namun karena hari itu penasehat hukumnya tidak hadir maka sidang di tunda.

Di depan majelis hakim terdakwa juga mengakui sempat ditahan di sel, namun meminta agar dirinya menjadi tahanan kota dengan alasan memiliki anak kecil yang berusia 7 bulan. (*)