BONE,BONEKU.COM,– Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 22:00 wita, Sat Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua lelaki tersebut diketahui berinisial RM (37) alamat Carawali, Kelurahan Bulu Tempe dan lelaki MS alis EN (42) yang beralamat Jl. Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  BPK Sulsel Serahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemkab Bone Semester II Tahun 2024

Pelaku RM ditangkap di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo dimana pada saat itu dia tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu yang hendak diserahkan kepada seseorang.

“Saat hendak ditangkap pelaku RM ini sempat membuang barang buktinya ke tanah, namun sayangnya barang buktinya itu berhasil ditemukan anggota,” Kata Iptu Rayendra Muchtar Kasubsi PIDM Humas Polres Bone, Senin 6/2/2024

Baca Juga:  Residivis Pencuri Babak Belur Saat Kepergok Mencuri di Kios Kelontong

Menurut Rayendra, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang barang bukti jenis sabu tersebut berukuran kecil seharga Rp. 350.000, menurut pengakuan pelaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MS alis EN.

“Berangkat dari pengakuan pelaku RM, polisi kemudian mengejar pelaku inisial EN dan akhirya juga berhasil diamankan,” Tambah Rayendra

Dari hasil interogasi pelaku EN, dia mengakui bahwa ini bukan yang pertama kalinya dia menjual narkoba ke lelaki RM tapi sudah 2 kali, dari hasil penangkapan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 saset sabu ukuran kecil dan 2 unit Hp milik kedua tersangka.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

“Kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone,” Tutup Rayendra. (*)