BONE,BONEKU.COM,– Satuan Intelkam Polres Bone bersama Kanit lidik narkoba kembali meringkus sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Bone, Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 17:40 wita di Jalan Gunung Klabat Watampone.
Dari hasil penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Bone Iptu Yusfin J pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pengguna narkoba, mereka berinisial RD, AS, KM, AC dan inisial ST, kelima orang tersebut diamankan sesaat setelah melakukan pesta sabu.
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan, dia mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba dikarenakan baru saja habis di konsumsi, dan hanya ditemukan sejumlah alat hisap.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga, bahwa di indekos yang dijadikan tempat bengkel Las milik lelaki berinisial RD, sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” Ujar Iptu Rayendra, Selasa 6/2/2024.
Setelah diamankan polisi kemudian melakukan pengembangan, dan dari hasil interogasi kelima pelaku mereka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari perempuan berinisial N yang tak jauh dari lokasi indekos tersebut, sehingga polisi langsung menuju ke kediaman N untuk dilakukan penggeledahan.
“Sabu itu dibeli secara patungan dari seorang IRT berinisial N (38) sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap N dan juga suaminya berinisial J (49),” Tambahnya
Saat dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri ini ditemukan barang bukti berupa 10 saset sabu diantaranya 2 ukuran sedang, dan 8 ukuran kecil, selain itu polisi juga menemukan 1 tas berwarna pink, 1 sendok takar, 1 unit Hp, dan uang tunai sebanyak Rp. 4.150.000, Dari hasil pengakuan N dan J bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E dan B yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kelima pelaku yang diamankan di indekos akan diserahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi karena hanya pengguna, sementara N dan J ditahan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” Tutup Rayendra. (*)
Tim Redaksi