Usai Pesta Sabu, 7 Orang Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri N dan J Jual Sabu Diamankan Polisi

Pasutri N dan J Jual Sabu Diamankan Polisi

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Intelkam Polres Bone bersama Kanit lidik narkoba kembali meringkus sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Bone, Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 17:40 wita di Jalan Gunung Klabat Watampone.

Dari hasil penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Bone Iptu Yusfin J pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pengguna narkoba, mereka berinisial RD, AS, KM, AC dan inisial ST, kelima orang tersebut diamankan sesaat setelah melakukan pesta sabu.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan, dia mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba dikarenakan baru saja habis di konsumsi, dan hanya ditemukan sejumlah alat hisap.

Baca Juga:  Disdag Bone Temukan Selisi Harga di Mini Market

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga, bahwa di indekos yang dijadikan tempat bengkel Las milik lelaki berinisial RD, sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” Ujar Iptu Rayendra, Selasa 6/2/2024.

Setelah diamankan polisi kemudian melakukan pengembangan, dan dari hasil interogasi kelima pelaku mereka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari perempuan berinisial N yang tak jauh dari lokasi indekos tersebut, sehingga polisi langsung menuju ke kediaman N untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Longsor di Camba, Jalan Poros Bone-Makassar Lumpuh Total,

“Sabu itu dibeli secara patungan dari seorang IRT berinisial N (38) sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap N dan juga suaminya berinisial J (49),” Tambahnya

Saat dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri ini ditemukan barang bukti berupa 10 saset sabu diantaranya 2 ukuran sedang, dan 8 ukuran kecil, selain itu polisi juga menemukan 1 tas berwarna pink, 1 sendok takar, 1 unit Hp, dan uang tunai sebanyak Rp. 4.150.000, Dari hasil pengakuan N dan J bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E dan B yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Wabup Bone Sambut Kedatangan Kapolda Sulsel, Persiapan Kunjungan Kapolri dan Mentan

“Kelima pelaku yang diamankan di indekos akan diserahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi karena hanya pengguna, sementara N dan J ditahan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” Tutup Rayendra. (*)

 

Berita Terkait

Satu Lagi Pelaku Penyerangan Kios Stiker di Bone Diamankan Resmob Polres Bone
Bupati Bone Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif
3 Hari Pencarian, Nelayan Tenggelam di Perairan Palette Ditemukan Meninggal
Penemuan Mayat Taruna di Kampus Poltek Bone, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sempat Kabur Ke Kolaka, Pelaku Penyerangan Kios Stiker Ditangkap Tim Resmob Polres Bone
ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas
Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WITA

Satu Lagi Pelaku Penyerangan Kios Stiker di Bone Diamankan Resmob Polres Bone

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:20 WITA

Bupati Bone Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:31 WITA

3 Hari Pencarian, Nelayan Tenggelam di Perairan Palette Ditemukan Meninggal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WITA

Penemuan Mayat Taruna di Kampus Poltek Bone, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:25 WITA

ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas

Berita Terbaru