BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menindaklanjuti surat rekomendasi terkait 2 dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang dikirimkan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.

2 Surat Rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu ke KPU Bone terkait dugaan penyelenggara pemilu terkait alat praga kampanye dan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Baca Juga:  Tedi Bharata Diangkat Jadi Komisaris Perseroan PT. Bank Mandiri Tbk

Komisioner KPU Bone Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Asis yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kami telah menindaklanjuti 2 rekomendasi tersebut.

“Terkait dugaan pelanggaran administratif alat peraga kampanye itu sudah ditindaklanjuti dengan bersurat ke pimpinan partai politik untuk melakukan penertiban secara sukarela terkait pelanggaran administrasi pemasangan zona kampanye, ” Kata Abdul Asis, Sabtu 9/2/2024.

Baca Juga:  Bawaslu Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon Bupati & Wakil Bupati Bone

Sementara Untuk KPPS yang diduga melakukan pelanggaran sudah ditindaklanjuti kepada PPK dan PPS untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Sementara dilakukan klarifikasi oleh PPK dan PPS kepada yang bersangkutan, dan apabila terbukti maka sangksi terberat itu bisa langsung pemberhentian, ” Tegasnya

Diberitakan sebelumnya bahwa Bawaslu menerima laporan bahwa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum KPPS di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Baca Juga:  Libatkan Siswa-Siswi, Bawaslu Gelar Sosialisasi Partisipasi Pemilih Pemula

“Laporan yang kami terima bahwa oknum KPPS ini diduga melakukan kampanye adalah satu caleg bahkan dia ikut membagi-bagikan pemberian caleg tersebut, ” Kata Nur Alim Komisioner Bawaslu Bone. (*)