BONE,BONEKU.COM,– Seorang pria di Kabupaten Bone tak mampu berkutik saat diringkus Sat Resmob Polres Bone lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan kendaraan roda empat (Mobil).
Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial AW (23) warga Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Sementara korban bernama H. Zakaria warga Kecamatan Lappariaja.
Menurut Rayendra aksi pencurian dan pemberatan ini terjadi saat korban memarkir mobil toyota rush miliknya di halaman rumah, kemudian datang pelaku dan langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan BPKB beserta STNK yang tersimpan di meja rias dalam kamar.
“Usai menemukan surat-surat kendaraan, pelaku kemudian mengambil kunci serep mobil tersebut lalu membawanya kabur,” Ucap Iptu Rayendra Muchtar, Sabtu 17/2/2024.
Lanjut kata Rayendra, Korban H. Zakaria baru mengetahui mobilnya pada sore hari beberapa jam setelah kejadian, karena merasa keberatan atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp.150 Juta, dia pun melaporkannya ke Polsek Lappariaja.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan 1 hari setelah laporannya masuk, pelaku beserta barang buktinya berhasil ditemukan.
“Pelaku ditemukan di Jalan Hos. Cokroaminoto bersama barang buktinya dan saat diinterogasi oleh anggota dia membenarkan perbuatannya, sehingga langsung diamankan ke Kantor dengan BB nya,” Tutup Rayendra. (*)
Tim Redaksi