BONE,BONEKU.COM,– Diberitakan sebelumnya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone, ketiga TPS tersebut diketahui berada di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe dan TPS 002 di Desa Tarasu Kecamatan Kajuara.

Menurut KPUD Bone Jadwal pelaksanaan PSU tersebut sudah dirapat plenokan senin (19/2) kemarin, dan disepakati akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara di inventarisir untuk kebutuhan kebutuhan di 3 tps tersebut,” Ungkap Zainal Divisi Teknis KPU Bone saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Gubernur Sul-Sel, Undang Kepala Daerah Terpilih Dirujabnya

Lantas bagaimana nasib Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dilaksanakan PSU, Apakah mendapatkan tambahan Honor,,?

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Baca Juga:  IKA SMA 1 Bone Gelar Reuni Akbar Mulai Januari Hingga April 2024

Jadi apabila pelaksanaan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari 2024 maka akhir masa kerja tetap pada tanggal 25 Februari 2024 dan tidak diberikan honorarium tambahan.

Kemudian apabila pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Ulang/Lanjutan/Susulan dilaksanakan sesudah masa kerja berakhir maka masa kerja dimulai sejak penetapan sampai dengan 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan serta diberikan honorarium tambahan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Wawancarai Kapolsek Panakkukang, Begini Aksi Danyon C Pelopor Jadi "Wartawan"

Jadi berdasarkan keputusan KPU tersebut bahwa bisa dipastikan honorarium petugas KPPS di tiga TPS di Bone yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak akan mendapatkan honorarium tambahan.

Namun meski demikian KPPS tetap diberikan anggaran pembuatan TPS dan Konsumsi untuk semua petugas KPPS yang berjumlah 9 orang, itu sebanyak 2 kali makan dan 2 kali snack. (*)