Apakah KPPS Mendapatkan Tambahan Honorarium Ketika PSU…? Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPPS

Ilustrasi KPPS

BONE,BONEKU.COM,– Diberitakan sebelumnya ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bone, ketiga TPS tersebut diketahui berada di TPS 15 dan 16 Kelurahan Bajoe dan TPS 002 di Desa Tarasu Kecamatan Kajuara.

Menurut KPUD Bone Jadwal pelaksanaan PSU tersebut sudah dirapat plenokan senin (19/2) kemarin, dan disepakati akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Februari 2024 mendatang.

“Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara di inventarisir untuk kebutuhan kebutuhan di 3 tps tersebut,” Ungkap Zainal Divisi Teknis KPU Bone saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Ketua PPK Lamuru, Pingsan Saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

Lantas bagaimana nasib Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika dilaksanakan PSU, Apakah mendapatkan tambahan Honor,,?

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1669 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.

Baca Juga:  Masyarakat Bone Titipkan Harapan Infrastruktur dan Ekonomi Pada Andi Isman Padjalangi

Jadi apabila pelaksanaan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari 2024 maka akhir masa kerja tetap pada tanggal 25 Februari 2024 dan tidak diberikan honorarium tambahan.

Kemudian apabila pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Ulang/Lanjutan/Susulan dilaksanakan sesudah masa kerja berakhir maka masa kerja dimulai sejak penetapan sampai dengan 7 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan suara ulang/lanjutan/susulan serta diberikan honorarium tambahan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Bone Raih Penghargaan Terbaik II OPD Teraktif Jasa Konstruksi se-Sulawesi

Jadi berdasarkan keputusan KPU tersebut bahwa bisa dipastikan honorarium petugas KPPS di tiga TPS di Bone yang akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tidak akan mendapatkan honorarium tambahan.

Namun meski demikian KPPS tetap diberikan anggaran pembuatan TPS dan Konsumsi untuk semua petugas KPPS yang berjumlah 9 orang, itu sebanyak 2 kali makan dan 2 kali snack. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Program TNI Bangun Jembatan untuk Akses Warga
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:18 WITA

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Program TNI Bangun Jembatan untuk Akses Warga

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terbaru