3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone merilis terkait penangkapan terhadap para pelaku yang secara tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Dari penangkapan tersebut, ada 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan polisi, mereka diketahui berinisial AR (50), BH (48), dan AHZ (42), penangkapan tersebut dilakukan Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Seorang Tokoh Pemuda Yang Mendapat Posisi Penting di PKB

Kasubsi humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, dan dari hasil tangkapan ditemukan sejumlah barang bukti sabu di tangan para pelaku.

“Ditangan pelaku AR ditemukan 1 plastik bening berisi sabu ukuran kecil, sementara di tangan pelaku BH ditemukan 4 saset sabu yang masing-masing diberikan kode pesanan, sementara dari tangan AHZ hanya ditemukan 1 unit HP,” Kata Rayendra, Kamis, 28/3/2024.

Baca Juga:  Miris, Anak Dibawah Umur di Bone Jadi Korban Pencabulan Lelaki Bejat

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa, yang pertama ditangkap yakni lelaki AR, dan ditemukan 1 saset sabu, saat diinterogasi AR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BH sehingga saat itu langsung dilakukan pengembangan dan AB berhasil diamankan.

AB saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah siap di edarkan lengkap dengan kode masing-masing pesanan, salah satunya dipesan oleh AHZ sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AHZ.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Bone Ringkus Pengedar Sabu

“Kini semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Rayendra. (*)

Berita Terkait

Dari Sekolah untuk Sesama, Siswa SMAN 5 Bone Gerakkan Kepedulian bagi Warga Amanrang
Korban Kebakaran di Desa Selli Dapat Bantuan dari BAZNAS Bone
Polsek Libureng Mediasi Perselisihan di PG Camming, Juru Tebang dan Pemuda Desa Suwa Sepakat Berdamai
Dua Rumah Panggung di Bengo Dilalap Api, Diduga Kompor Meledak
Polisi Temukan Arena Diduga Sabung Ayam di Libureng, Langsung Dibongkar
Kepala Desa Mattiro Deceng Sempat Tolak Paket Umrah, Pilih Berikan kepada Warga
Remaja 19 Tahun Jadi Korban Penikaman di Jalan Poros Welalangnge Bone, Polisi Buru Pelaku
Bhayangkara Cup 2026 Siap Guncang Sirkuit Larakkiang Soppeng

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Dari Sekolah untuk Sesama, Siswa SMAN 5 Bone Gerakkan Kepedulian bagi Warga Amanrang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:08 WITA

Korban Kebakaran di Desa Selli Dapat Bantuan dari BAZNAS Bone

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Polsek Libureng Mediasi Perselisihan di PG Camming, Juru Tebang dan Pemuda Desa Suwa Sepakat Berdamai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WITA

Dua Rumah Panggung di Bengo Dilalap Api, Diduga Kompor Meledak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Polisi Temukan Arena Diduga Sabung Ayam di Libureng, Langsung Dibongkar

Berita Terbaru