Dokumen Tambang Belum Lengkap, Gubernur Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tambang di Lampoko

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Desakan aktivis dan mahasiswa agar mencabut izin tambang di Lampoko menyusul insiden kecelakaan kerja berujung maut, kini mulai mendapat tanggapan dari pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, rincian temuan pelanggaran di lokasi belum diungkapkan secara terbuka.

Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui pihaknya telah turun ke lokasi kejadian, namun belum dapat memberikan keterangan secara mendalam.

“Maaf saya lagi di jalan. Untuk itu bisa hubungi Koordinator Inspektur Tambang (IT) karena dia yang turun langsung ke lapangan. Untuk ranah pidananya nanti menjadi kewenangan APH,” balasnya singkat.

Baca Juga:  Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi

Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Eko Widiarto, menjelaskan bahwa kendala utama pengawasan justru muncul dari kelengkapan dokumen perusahaan.

“Sesuai ranah tugas dan fungsi, Inspektur Tambang punya peran untuk pembinaan aspek teknik dan lingkungan. Permasalahan terkait aspek K3 disebabkan belum dilakukan pembinaan dan pengawasan dikarenakan belum lengkapnya dokumen teknis dan administrasi perusahaan. Untuk ranah dokumen teknis ini sesuai Perpres 55 Tahun 2021 menjadi delegasi Gubernur, sekarang sedang proses berjalan pada Dinas ESDM Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga:  Peluang Baru Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta dan BUMN Garap Tambang

Ditegaskan pula, tindakan penghentian sementara kegiatan telah diambil melalui kewenangan Gubernur sesuai Perpres 55 Tahun 2022, dengan memerintahkan perusahaan melengkapi seluruh kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 151.

“Sesuai kewenangannya, Gubernur telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis serta penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi,” tambahnya.

Meski demikian, sorotan masyarakat dan desakan pencabutan izin belum disertai penjelasan rinci dari pihak inspektur terkait apa saja temuan pelanggaran konkret di lokasi tambang. Saat awak media kembali menanyakan rincian hasil penyelidikan dan daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang, Eko Widiarto belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Baca Juga:  BAZNAS BONE MENGIKUTI WORLD ZAKAT FORUM INTERNASTIONAL CONFERENCE 2018

Ketidakjelasan temuan pelanggaran ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, apakah sanksi yang diberikan sudah cukup tegas, ataukah kelalaian yang menyebabkan korban jiwa menuntut tindakan lebih lanjut sesuai tuntutan para aktivis dan mahasiswa? Awak media masih terus berupaya memperoleh penjelasan lengkap dari pihak berwenang.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Peringatan HKAN 2026 di Lejja Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Lestarikan Alam
Dugaan Jaringan Lintas Provinsi: Pasokan dari Bone–Wajo, Aparat Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi
Bercak Darah Ungkap Misteri Bayi yang Dibuang di Bone, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Kurang 3 Jam
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bone
Hasil Verifikasi Dikirim ke Jakarta, Pencabutan Izin Tambang Lampoko Tergantung DESDM Sulsel
Heboh! Suami Kerja di Luar Kota, Istri Diduga “Digoyang” Pria Lain hingga Berujung Penggerebekan
Polisi Bone Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Awangpone
Kepsek SMPN 5 Bone Buka Suara: Berada di Prancis untuk Diplomasi Budaya, Sekolah Tetap Dipantau

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Peringatan HKAN 2026 di Lejja Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Lestarikan Alam

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Dugaan Jaringan Lintas Provinsi: Pasokan dari Bone–Wajo, Aparat Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Bercak Darah Ungkap Misteri Bayi yang Dibuang di Bone, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Kurang 3 Jam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bone

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Hasil Verifikasi Dikirim ke Jakarta, Pencabutan Izin Tambang Lampoko Tergantung DESDM Sulsel

Berita Terbaru