Dokumen Tambang Belum Lengkap, Gubernur Jatuhkan Sanksi Perusahaan Tambang di Lampoko

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Desakan aktivis dan mahasiswa agar mencabut izin tambang di Lampoko menyusul insiden kecelakaan kerja berujung maut, kini mulai mendapat tanggapan dari pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, rincian temuan pelanggaran di lokasi belum diungkapkan secara terbuka.

Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Didik Eka Saputra, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui pihaknya telah turun ke lokasi kejadian, namun belum dapat memberikan keterangan secara mendalam.

“Maaf saya lagi di jalan. Untuk itu bisa hubungi Koordinator Inspektur Tambang (IT) karena dia yang turun langsung ke lapangan. Untuk ranah pidananya nanti menjadi kewenangan APH,” balasnya singkat.

Baca Juga:  Wawancarai Kapolsek Panakkukang, Begini Aksi Danyon C Pelopor Jadi "Wartawan"

Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Eko Widiarto, menjelaskan bahwa kendala utama pengawasan justru muncul dari kelengkapan dokumen perusahaan.

“Sesuai ranah tugas dan fungsi, Inspektur Tambang punya peran untuk pembinaan aspek teknik dan lingkungan. Permasalahan terkait aspek K3 disebabkan belum dilakukan pembinaan dan pengawasan dikarenakan belum lengkapnya dokumen teknis dan administrasi perusahaan. Untuk ranah dokumen teknis ini sesuai Perpres 55 Tahun 2021 menjadi delegasi Gubernur, sekarang sedang proses berjalan pada Dinas ESDM Sulsel,” jelasnya.

Baca Juga:  Putra Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel, Dilantik Menjadi Prajurit TNI AU

Ditegaskan pula, tindakan penghentian sementara kegiatan telah diambil melalui kewenangan Gubernur sesuai Perpres 55 Tahun 2022, dengan memerintahkan perusahaan melengkapi seluruh kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 151.

“Sesuai kewenangannya, Gubernur telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis serta penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi,” tambahnya.

Meski demikian, sorotan masyarakat dan desakan pencabutan izin belum disertai penjelasan rinci dari pihak inspektur terkait apa saja temuan pelanggaran konkret di lokasi tambang. Saat awak media kembali menanyakan rincian hasil penyelidikan dan daftar pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang, Eko Widiarto belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Baca Juga:  Geger, Sosok Penemuan Mayat Perempuan Ditemukan di Selokan

Ketidakjelasan temuan pelanggaran ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, apakah sanksi yang diberikan sudah cukup tegas, ataukah kelalaian yang menyebabkan korban jiwa menuntut tindakan lebih lanjut sesuai tuntutan para aktivis dan mahasiswa? Awak media masih terus berupaya memperoleh penjelasan lengkap dari pihak berwenang.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Motor Yamaha Vega Tanpa Pemilik Ditemukan Warga Barebbo, Diduga Hasil Kejahatan di Wilayah Cina
Dugaan Manipulasi Stok Solar, SPBU Palanga Diduga Mengelabui Satgas & Mengorbankan Masyarakat
Makassar Pesta Gol 9-1 atas Soppeng, Persaingan Zona Timur Makin Sengit
Satu Sachet Membuka Tabir, Satres Narkoba Bone Temukan 64 Saset Sabu
Wabup Selle Hadiri Musda Dekopinda, Koperasi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Ngopi Bareng dengan Forbes, Kasat Reskrim Bincang Bincang Soal Batas Tindakan Warga dalam Kasus Narkoba
Pantang Menyerah Hadapi Kemarau, Kelompok Tani Mabbulo Sipeppa Raih Panen 5 Ton per Hektare
Gubernur Andi Sudirman Tinjau Ruas Paleteang-Malimpung hingga Batas Enrekang Sudah Mulus

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:26 WITA

Motor Yamaha Vega Tanpa Pemilik Ditemukan Warga Barebbo, Diduga Hasil Kejahatan di Wilayah Cina

Selasa, 8 September 2026 - 17:25 WITA

Dugaan Manipulasi Stok Solar, SPBU Palanga Diduga Mengelabui Satgas & Mengorbankan Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 13:16 WITA

Makassar Pesta Gol 9-1 atas Soppeng, Persaingan Zona Timur Makin Sengit

Kamis, 3 September 2026 - 20:55 WITA

Satu Sachet Membuka Tabir, Satres Narkoba Bone Temukan 64 Saset Sabu

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WITA

Wabup Selle Hadiri Musda Dekopinda, Koperasi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru