BONE, BONEKU.COM — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Lapangan Merdeka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FJ (21), warga Desa Kahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Ia ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/421/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya sedang duduk dan nongkrong di Lapangan Merdeka sembari memesan makanan.
Saat itu, salah seorang terduga pelaku disebut memukul tangan teman korban ketika sedang makan. Peristiwa tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut.
Korban yang melihat perselisihan tersebut kemudian berdiri dan berusaha melerai. Namun, menurut laporan, korban justru diduga menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama.
Korban disebut dipukul dan ditendang berulang kali hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada bagian wajah sebelah kiri, memar pada tangan sebelah kanan, serta luka bengkak di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Bone untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone akhirnya berhasil mengamankan FJ di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Minggu malam.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Li membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Menurut Alvin, penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini dibawa ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvin.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone telah mengamankan enam terduga pelaku, masing-masing berinisial, FDL (20), SKR (23), ALW (25), FTR (20), RDW (22), dan EC (23)
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)









