2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,–Satuan Narkoba Polres Bone kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Jalan Lappawawoi Kr. Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial S (35) dan MI (28) yang bekerja sebagai Sopir mobil, keduanya merupakan warga Kelurahan Macege Kecamatan

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku ini diamankan pada tanggal 28/3/2024 kemarin dan kini sudah ditangani oleh penyidik polres bone.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2025, Pemkab Bone Pantau Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok di Pasar

“Pelaku diamankan di pinggir jalan, saat itu anggota menyamar sebagai pembeli, kemudian janjian dengan pelaku, penangkapan dipimpin langsung oleh kasat Narkoba,” Ungkap Rayendra, Sabtu 30/3/2024

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkoba satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh anggota kepada lelaki berinisial (S), kemudian S pun menyampaikan kepada rekannya bernama MI selaku penyedia barang.

Baca Juga:  Empat Truk ODOL Ditindak Personel Satlantas Polres Bone

Tidak berselang lama MI menghubungi S bahwa barang tersebut sudah ditempel di depan mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, S kemudian menghubungi polisi yang menyamar untuk melakukan transaksi.

“Saat S ketemu dengan anggota yang menyamar, S langsung diringkus dan diminta untuk menunjukan barang tersebut yang sebelumnya ditempel oleh MI, selanjutnya dilakukan pengembangan dan MI juga berhasil diamankan,” Tambahnya

Baca Juga:  Forki Bone Seleksi 15 Kelas Untuk Kesiapan Praporprov

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Bone, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Berita Terbaru