Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, kini pelaku pembunuhan IRT tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang tadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Kaharman dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Petani di Bone Dilaporkan Hilang, Diduga Jatuh di Sungai Saat Pulang Dari Sawah

Kasi Intelijen Kejari Bone membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan JPU terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan pencurian sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 362 KUHP.

“Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan Pidana Seumur Hidup dengan nomor perkara PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024,” Kata Humas Kejari Bone Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  KPID Sul-sel Gelar Pembinaan Dan Pemutakhiran Data

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung emas dengan liontin emas, 4 gelang emas dan 1 buah cincin, selain itu barang bukti lain adalah 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Tuntutan JPU berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan dimana bukti bukti itu memberatkan terdakwa dan menimbulkan penderitaan mendalam kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa dengan sadis terhadap korban,” Tambah Khairil

Baca Juga:  Kejari Bone Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Gantung di Desa USA ke Tahap Penyidikan

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta keluarga merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar
Program MBG Dipercepat, Bupati Bone Minta Libatkan Warga Kurang Mampu
Knalpot Brong Bikin Resah, Satlantas Polres Bone Bertindak Tegas
Jalan Wellulang–Ulo Resmi Dibuka, Bupati Bone Dorong Konektivitas Bone Utara
Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone
Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat
Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Diincar
Drama Rp550 Juta di Balik Seleksi TNI: Pengakuan, Bantahan, dan Korban yang Terluka

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:11 WITA

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WITA

Program MBG Dipercepat, Bupati Bone Minta Libatkan Warga Kurang Mampu

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:34 WITA

Knalpot Brong Bikin Resah, Satlantas Polres Bone Bertindak Tegas

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:45 WITA

Jalan Wellulang–Ulo Resmi Dibuka, Bupati Bone Dorong Konektivitas Bone Utara

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:05 WITA

Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone

Berita Terbaru

Bone

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Feb 2026 - 15:11 WITA