Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, kini pelaku pembunuhan IRT tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang tadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Kaharman dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Kasi Intelijen Kejari Bone membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan JPU terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan pencurian sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 362 KUHP.

“Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan Pidana Seumur Hidup dengan nomor perkara PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024,” Kata Humas Kejari Bone Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Kejari Bone Musnahkan 203,4512 Gram Sabu Dari 56 Kasus

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung emas dengan liontin emas, 4 gelang emas dan 1 buah cincin, selain itu barang bukti lain adalah 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Tuntutan JPU berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan dimana bukti bukti itu memberatkan terdakwa dan menimbulkan penderitaan mendalam kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa dengan sadis terhadap korban,” Tambah Khairil

Baca Juga:  BNNK Pastikan Bahwa Yang Ditangkap BNNP Itu Adalah (KJ)

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta keluarga merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Penganiayaan Security Berhasil Diamankan Polsek Tanete Riattang
Maxi Day Yamaha Berkah Rezeki Bagi Pedagang Bone
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban
Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya
Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 
Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim
Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:35 WITA

Terduga Pelaku Penganiayaan Security Berhasil Diamankan Polsek Tanete Riattang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:58 WITA

Maxi Day Yamaha Berkah Rezeki Bagi Pedagang Bone

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:01 WITA

Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WITA

Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:55 WITA

Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 

Berita Terbaru

News

Maxi Day Yamaha Berkah Rezeki Bagi Pedagang Bone

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:58 WITA