BONE,BONEKU.COM,– Satuan Res Narkoba Polres Bone mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan 8 saset narkoba jenis sabu-sabu, Senin, (3/6/2024)

Identitas pelaku diketahui berinisial AS (31) yang beralamat di BTN Bougenville Kelurahan majang Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dan penunjukan langsung dari pelaku B yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan.

Baca Juga:  Sempat Sembunyi Diatas Plafon Rumah, Pelaku Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

“Sebelumnya kami mengamankan pelaku B, dan dari hasil interogasi dia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki AS ini sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AS ini,” kata AKP Yusriadi, Selasa 4/6/2024.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku AS ini pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 8 saset yang terbungkus plastik bening.

Baca Juga:  2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

“dari pengakuan AS ini barang tersebut diperoleh dari lelaki inisial S dengan cara sistem tempel dengan harga Rp. 10 Juta, dan sementara ini masih dilakukan pengejaran terhadap S ini,” Tambahnya.

Pelaku AS beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)