BONE,BONEKU.COM,– 2 Orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bone  menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial  AD (27) dan SB (27). Kedua pelaku tersebut sebelumnya diamankan di jalan Sungai Asahan  Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Bone Amankan 2 Pelaku Narkoba

Kasubdit 3 Ditresnarkoba  Polda Sulsel AKBP Adnan Pandibu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, sebelumnya pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial AD.

“Pelaku AD saat diamankan tidak ditemukan narkoba hanya alat isap berupa pirex namun hasil tes urinenya dia positif konsumsi narkoba, sementara pelaku SB ditemukan narkoba saat diamankan,” kata AKBP Adnan

Baca Juga:  Pasien Covid 19 Melonjak, Ketua DPRD Bone Minta Warga Waspada

Lebih jauh dia menejelaskan bahwa karena para pelaku hanya ditemukan barang bukti hanya nol koma sekian gram maka kedua pelaku direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang.

“Dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 54 terhadap pengguna narkotika wajib di rehabilitasi, apalagi barang buktinya tidak cukup 1 gram,” Tutupnya. (*)