Ratusan Kepala Desa Akan Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ketua Apdesi Ucapkan Selamat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Bone patut berbangga lantaran akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia  (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan berlakunya  UU nomor 3 tahun 2024  yang mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.

Baca Juga:  Salat Jumat Tidak Pakai Masker, Ketua DPRD Bone Himbau Warga Tetap Patuh

“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya allah besok di halaman rujab bupati bone,” Kata Andi Mappakaya Amier, Selasa 6 Juli 2024.

Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, Andi Mappakaya yang juga merupakan Kepala Desa Tadangpalie Kecamatan Ulaweng ini mengucapkan selamat bagi para kepala Desa yang akan segera dikukuhkan.

Baca Juga:  "Tarzan" Ditemukan Tewas Disamping Perumahan TNI...

“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kepala Desa yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” Tambahnya

Sekedar diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Baca Juga:  Sebuah Flyer Bertuliskan Pemadam Libur Beredar di Sosmed, Buntut Seleksi Penerimaan PPPK ?

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager
Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:04 WITA

Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen

Berita Terbaru