2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.

Penangkapan kali ini berjumlah 2 orang, mereka diketahui berinisial Y alias A (46) yang beralamat di BTN Biru Permai Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan D (30) warga Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial Y alias A, dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  KPU Libatkan Media Kampanye Paslon Bupati

“Y alias A saat diinterogasi mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial D sehingga tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku D,” Kata Iptu Rayendra, Selasa 23/4/2024.

Tidak berselang lama, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku D di Dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu berukuran sedang.

Baca Juga:  Blusukan di Pasar Palakka, SipakaRiomi Dengar Curhatan Pedagang

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial D, dia mencoba membuang sabu tersebut dengan cara melemparnya ke tanah, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” Tambahnya

Selain itu D juga mengakui bahwa barang yang dimiliki oleh pelaku Y alias A adalah barang yang dia beli darinya, tak hanya itu D juga mengakui bahwa semua barang tersebut dia beli dari seseorang yang tidak ia kenal di luar kota.

Baca Juga:  Oknum Dosen Dikabarkan Ditangkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Kelangkaan Gas Subsidi Resahkan Warga Bone, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya
Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau
Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan
Ungkapan Duka Bupati Bone atas Wafatnya Andi Muhammad Fatra Haruni
Gerak Cepat Damkar, Kebakaran Rumah Kayu di Kajuara Berhasil Dipadamkan
Motor Kurir Raib Digondol OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:21 WITA

Kelangkaan Gas Subsidi Resahkan Warga Bone, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05 WITA

Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WITA

Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau

Senin, 19 Januari 2026 - 17:06 WITA

Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan

Berita Terbaru