2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.

Penangkapan kali ini berjumlah 2 orang, mereka diketahui berinisial Y alias A (46) yang beralamat di BTN Biru Permai Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan D (30) warga Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial Y alias A, dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  Bawa Sabu 4 Saset, Pria ini Diciduk Polisi

“Y alias A saat diinterogasi mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial D sehingga tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku D,” Kata Iptu Rayendra, Selasa 23/4/2024.

Tidak berselang lama, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku D di Dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu berukuran sedang.

Baca Juga:  1 Lagi Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial D, dia mencoba membuang sabu tersebut dengan cara melemparnya ke tanah, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” Tambahnya

Selain itu D juga mengakui bahwa barang yang dimiliki oleh pelaku Y alias A adalah barang yang dia beli darinya, tak hanya itu D juga mengakui bahwa semua barang tersebut dia beli dari seseorang yang tidak ia kenal di luar kota.

Baca Juga:  Video Diduga Konsumsi Narkoba di Hadapan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone
Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:54 WITA

KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:18 WITA

Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:59 WITA

Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:18 WITA

Pengurus Masjid Resah, Remaja Diduga Berkali-kali Bobol Celengan Masjid di Bone

Berita Terbaru