BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku diketahui berinisial SW (32) dan AC (31) keduanya warga lingkungan Lingkungan Tansie Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale.

Baca Juga:  Parah, 3 Pelajar di Bone Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

“Pertama kami amankan pelaku berinisial SW dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berukuran kecil dari tangan pelaku,” Kata AKP Yusriadi Yusuf Sabtu, 6 Juli 2024.

Lebih jauh dia mejelaskan bahwa dari hasil pengakuan SW barang bukti sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 850 ribu dari rekannya berinisial AC sehingga tim langsung melakukan pengejaran terhadap AC.

Baca Juga:  Komunitas Anak Purnakarya Pabrik Gula Arasoe Gelar Festival Budaya...

“Setelah melakukan pencarian terhadap AC tim kami berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankannya, dan hasil interogasi dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” Tambahnya

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)