BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu 13 Juli 2024.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024- Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Calon Bupati & Wakil Bupati Bone

Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda yaitu Pj Bupati Bone yang diwakili Asisten 1 Setda Bone Anwar, Perwakilan Polres Bone  Perwakilan Korem 141 Toddopuli, hadir pula Komisioner Bawaslu.

Sambutan Pj Bupati Bone yang dibacakan oleh Asisten Satu Anwar menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  Bawaslu RI Pantau Proses PSU di Bone

“Satu prinsip bahwa beliau Bapak Pj Bupati akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024,”kata Anwar.

Dia menyebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian.

“Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” kata Anwar.

Sementara itu Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin yang membuka kegiatan ini menuturkan PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan.
Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.

Baca Juga:  A.RIO BERBAGI BERSAMA BUPATI BONE

“Semua diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, jadi kami di KPU Bone sudah running terkait tahapan Pilkada 2024, hari ini rampung coklit 100 persen,” kata Yusran.

Selain unsur Forkopimda Kabupaten Bone, yang hadir, hadir pula  Komisioner KPU Bone Rusnaedi, Abd Asis, Zainal, Bawaslu Bone, partai politik, media, Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan. (*)