BONE,BONEKU.COM,– Pelaksanaan Musyawarah Cabang DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bone yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) DPD Apdesi SulSel tinggal menghitung hari.

Jadwal yang ditetapkan Panitia pelaksana pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang di Tempat Wisata Tanjung Pallette, Kelurahan Pallette, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Panitia Pelaksana Ishak membuka pendaftaran sebagai calon ketua Apdesi Bone periode 2024-2029, Ishak Menyampaikan jika proses pemilihan ketua akan memberikan peluang kepada Seluruh Kepala Desa untuk mencalonkan diri untuk menahkodai DPC Apdesi Bone.

Baca Juga:  Jalan Poros Bone-Maros Batal Ditutup Sabtu Besok

“Kita buka pendaftaran kepada seluruh Kepala Desa yang aktif untuk menjadi ketua, karena Apdesi adalah rumah seluruh Kepala Desa,” Kata Ishak yang ditemui disalah satu Warkop, Minggu malam 28/7/2024

Ishak yang juga merupakan Kepala Desa Bana, Kecamatan Bontocani ini menjelaskan dalam proses pencalonan, panitia membuka pendaftaran, sejak 27 sampai 30 juli, namun kata Ishak, ditanggal 30 Juli panitia membatasi waktu pendaftaran dan pengembalian berkas hingga pukul 09:00 pagi.

Baca Juga:  Target 700 Tamu Undangan di Pelantikan Apdesi Bone, Panitia Maksimalkan Persiapan

“Sengaja kami membatasi pendaftaran dan pengembalian berkas ditanggal 30, karena kami menyisihkan waktu untuk dilakukan verifikasi berkas sebelum menetapkan calon ketua,” Jelas Ishak.

Adapun Syarat yang harus dipenuhi calon Ketua Umum DPC APDESI Kabupaten Bone harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat Jasmani dan Rohani
c. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
d. Kepala Desa Aktif
e. Menjadi Pengurus DPK,DPC, DPD, DPP dibuktikan dengan SK pengurus yang bersangkutan
f. Menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan untuk Dipilih sebagai Calon Ketua Umum
g. Menyampaikan Visi dan Misi Calon Ketua Umum
h. Belum pernah menjabat sebagi ketua DPC APDESI selama 2 (dua) periode
i. Menyampaikan surat dukungan dari DPK minimal 10 (Sepuluh) DPK, di tandatangan oleh ketua DPK dan Stempel Basah.  (*)