Terdakwa Bandar Narkoba Dituntut 18 Tahun Penjara, Forbes Mengaku Kecewa

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koko Jhon Saat menjalani Sidang di PN Watampone

Koko Jhon Saat menjalani Sidang di PN Watampone

BONE,BONEKU.COM,– Terdakwa bandar besar narkoba di Kabupaten Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri watampone, Selasa 20 Agustus 2024.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andi Nurmawati, SH.,MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bone Andi Nurawan kemudian membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jhon selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

“Terdakwa  Ihking Lewa alias Jhon dituntut 1 8 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar  subsider  1 tahun penjara dalam sidang perkara nomor 1626,” Kata Andi Nurawan

Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut kemudian memicu kekecewaan terhadap Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, Forbes menilai tuntutan koko Jhon ini terbilang sangat rendah daripada perbuatannya dan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga:  Bandar Narkoba di Bone (KJ) Resmi Ditetapkan Tersangka

“Tentu kami merasa sangat kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa, apalagi ini koko jhon ini diketahui sebagai bandar besar di Kabupaten Bone dan itu semua terungkap dalam persidangan,” Kata Koordinator Forbes Andi Singkeru Rukka

Andi Singke menambahkan, bahwa terdakwa ini atas perbuatannya seharusnya dituntut hukuman seumur mati atau paling tidak hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Forbes Ingatkan JPU Agar Terdakwa Bandar Narkoba di Bone Dituntut Seberat-beratnya

“Bisa dibayangkan perbuatannya terdakwa ini yang memasukan narkoba ke Bone mulai 2 hingga sampai 3 kilo dalam waktu 1 minggu dan ini sudah berlangsung sudah beberapa tahun, berapa masyarakat yang rusak di bone atas perbuatannya ini,” Geram Andi Singke

“Intinya mewakili masyarakat kami sangat kecewa atas tuntutan Jaksa” Kuncinya (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru