BONE,BONEKU.COM,-– Masih ingat kasus lima oknum camat yang diduga melanggar netralitas ASN karena dianggap mendukung salah satu paslon di pilkada bone, kini keliman oknum camat tersebut tinggal menunggu panggilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil konfirmasi ke Bawaslu Bone yang mengatakan bahwa berkas dugaan pelanggaran netralitas kelima oknum tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke BKN dengan nomor surat Nomor: 080/PM.02.02/K.SN-03/09/2024 hal penelusuran dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman Remaja di Terminal Palakka Bertambah 1 orang

“Pekan lalu telah kami kirim berkasnya ke BKN. Jadi setelah sampai di BKN itu sudah menjadi kewenangannya untuk memproses,” Kata Alwi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 3/10/2024.

Alwi menambahkan, BKN nantinya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum camat yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN itu.

“BKN tentunya akan melakukan klarifikasi kembali terkait dengan berkas yang telah kami kirim itu,” tutupnya.

Baca Juga:  Teriakan 'All-In Bupati' Menggema di Dekat Posko Induk Beramal

Diberitakan sebelumnya Ke lima Camat yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut diketahui, Edy Syaputra Syam Camat Bengo, kemudian Camat Dua Boccoe, Emirat Amir, Camat Tanete Riattang Andi Zainal Wahyudi, Camat Lapri, Andi Bahar dan Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati Ramli. (*)