BONE,BONEKU.COM,– Kantor Hukum Pawero (KHP), melalui Mitra Pengelolanya Umar Azmar MF, M.H., resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone. Surat ini dikirimkan untuk menanggapi pernyataan Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3 yang dilontarkan pada acara debat Pilkada Kabupaten Bone, 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam suratnya, Umar Azmar menyatakan bahwa pernyataan Calon Wakil Bupati tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha.
Calon tersebut mengemukakan bahwa “warung kopi dan warung-warung dipajakin semua” yang oleh KHP dianggap sebagai informasi dengan narasi yang menyesatkan. Pernyataan ini, menurut KHP, meletakkan secara negatif ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024, dimana menetapkan bahwa sektor makanan dan minuman, termasuk warung kopi dan warung makan, merupakan objek pajak.
“Siapapun bupatinya kelak, seluruh pelaku usaha rumah makan dan minum dengan omzet diatas 3 juta adalah wajib pajak, AAP perlu baca Perda 1/2024 dan UU HKP soal ini”, tegas Umar.
KHP juga menekankan bahwa Bapenda memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023.
“Permohonan klarifikasi ini bertujuan agar pernyataan yang menyesatkan tersebut segera diluruskan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kepatuhan pajak di Kabupaten Bone,” tulis Umar Azmar dalam suratnya. Ia juga meminta Bapenda untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu ini guna menghindari dampak negatif terhadap kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha yang telah taat terhadap aturan yang berlaku.
Kantor Hukum Pawero menyatakan keprihatinannya atas informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha yang masih awam terkait kewajiban perpajakan. (*)
Tim Redaksi