Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Rabu 30/10/2024.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AWW (44) yang merupakan Kepala Desa Lamurukung dan Perempuan berinisial AY (40) yang merupakan Lurah Pallette Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone ke pihak Kejaksaan, setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain 2 orang yang diserahkan oleh penyidik polres bone, kami juga menerima barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi video Kepala Desa Lamurukung yang memberikan sambutan pada saat kampanye salah satu paslon, dan 1 buah flashdisk yang berisi video lurah palette menghadiri silaturahmi salah satu paslon.,” Kata Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Bone Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pasal dan undang-undang yang diterapkan oleh pihak JPU kedua tersangka terancam pidana paling lama 6 bulan dan denda palin banyak Rp. 6 juta..

Baca Juga:  Granat Nanas dan 20 Butir Amunisi Ditemukan di Rumah Warga Bone, Tim Jibom Brimob Polda Sulsel Lakukan Evakuasi

“Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” Tambahnya

Setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.

Sekedar diketahui bahwa tersangka AWW yang merupakan Kepala Desa Lamuru menghadiri  kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, sedangkan tersangka AY yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:  Rumah IRT di Bone Dibobol Maling, Uang Jutaan Rupiah dalam Celengan Raib

Kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” Tutup Khairil. (*)

Berita Terkait

Pria di Bone Mengamuk Usai Ritual di Sungai, Keluarga dan Warga Jadi Sasaran Amukan
Ditinggal Semalam, Mesin Combine Rp300 Juta Hangus Diduga Dibakar, Polisi Buru Pelaku
Heboh! Istri Minta Bantuan Warga Grebek Suami yang Diduga Bersama Selingkuhan
Manajer SPBU Pakkasalo Bantah Batasi Solar Truk dan Layani Pelansir Pakai Pick Up
URC Resmob Polres Bone Kejar-kejaran dengan 15 Pemuda, Satu Orang Diamankan Bawa Sinte
Peduli Korban Kebakaran, UPZ BAZNAS Kecamatan Libureng Turun Salurkan Bantuan
Semarak Malam Taptu di Bone, Ribuan Peserta Padati Pawai Obor Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan di Bone, Media dan Baznas Berkolaborasi Bantu Marbot serta Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WITA

Pria di Bone Mengamuk Usai Ritual di Sungai, Keluarga dan Warga Jadi Sasaran Amukan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:17 WITA

Heboh! Istri Minta Bantuan Warga Grebek Suami yang Diduga Bersama Selingkuhan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Manajer SPBU Pakkasalo Bantah Batasi Solar Truk dan Layani Pelansir Pakai Pick Up

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:58 WITA

URC Resmob Polres Bone Kejar-kejaran dengan 15 Pemuda, Satu Orang Diamankan Bawa Sinte

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Peduli Korban Kebakaran, UPZ BAZNAS Kecamatan Libureng Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru