Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Rabu 30/10/2024.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AWW (44) yang merupakan Kepala Desa Lamurukung dan Perempuan berinisial AY (40) yang merupakan Lurah Pallette Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone ke pihak Kejaksaan, setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain 2 orang yang diserahkan oleh penyidik polres bone, kami juga menerima barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi video Kepala Desa Lamurukung yang memberikan sambutan pada saat kampanye salah satu paslon, dan 1 buah flashdisk yang berisi video lurah palette menghadiri silaturahmi salah satu paslon.,” Kata Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  62 Demonstran Yang Diamankan Akan Segera Dikembalikan ke Keluarga Masing-masing

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pasal dan undang-undang yang diterapkan oleh pihak JPU kedua tersangka terancam pidana paling lama 6 bulan dan denda palin banyak Rp. 6 juta..

Baca Juga:  Ceramah Soal Jenazah, Ketua MUI Meninggal Mendadak

“Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” Tambahnya

Setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.

Sekedar diketahui bahwa tersangka AWW yang merupakan Kepala Desa Lamuru menghadiri  kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, sedangkan tersangka AY yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:  BREAKING NEWS : Suasana Haru Perkemahan Ponre, Kepala Desa Salebba Jadi Korban Penikaman

Kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” Tutup Khairil. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka, Wabup Ajak Masyarakat Hadir
Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan
Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil Dorong Penguatan ProKlim di Bone Hadapi Dampak Perubahan Iklim
TMMD ke-129 Bangun Konektivitas Bontocani, Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan di Bone
Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah
Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal
Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun
Wakapolres Bone Lepas Tim E-Sport, Siap Berlaga di Kapolda Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:28 WITA

Pemkab Bone Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka, Wabup Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WITA

Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:37 WITA

Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil Dorong Penguatan ProKlim di Bone Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WITA

TMMD ke-129 Bangun Konektivitas Bontocani, Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan di Bone

Senin, 13 Juli 2026 - 15:17 WITA

Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah

Berita Terbaru