Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Rabu 30/10/2024.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AWW (44) yang merupakan Kepala Desa Lamurukung dan Perempuan berinisial AY (40) yang merupakan Lurah Pallette Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone ke pihak Kejaksaan, setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain 2 orang yang diserahkan oleh penyidik polres bone, kami juga menerima barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi video Kepala Desa Lamurukung yang memberikan sambutan pada saat kampanye salah satu paslon, dan 1 buah flashdisk yang berisi video lurah palette menghadiri silaturahmi salah satu paslon.,” Kata Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Dirut PDAM Bone Belum Masuk Kantor Usai Dilantik, Fokus Ikut Bupati Terpilih

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pasal dan undang-undang yang diterapkan oleh pihak JPU kedua tersangka terancam pidana paling lama 6 bulan dan denda palin banyak Rp. 6 juta..

Baca Juga:  Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Mantan Kapolsek Lamuru AKP Suharyanto, Sampaikan Duka Cita Mendalam

“Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” Tambahnya

Setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.

Sekedar diketahui bahwa tersangka AWW yang merupakan Kepala Desa Lamuru menghadiri  kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, sedangkan tersangka AY yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:  5 Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Bandar

Kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” Tutup Khairil. (*)

Berita Terkait

Suami Bersama warga Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kost
Pantang Menyerah Hadapi Kemarau, Kelompok Tani Mabbulo Sipeppa Raih Panen 5 Ton per Hektare
Turnamen Piala Gubernur Sulsel Kembali Geliatkan UMKM Desa Mappesangka
Satgas BBM dan LPG Libureng Pantau Antrean Kendaraan di SPBU Labombo
Rebut Rp132 Juta! Turnamen Domino HUT TNI di Bone Siap Digelar
Kebakaran Lahan Tebu PT SGN di Bone, Petugas Damkar Berjibaku Dua Jam Padamkan Api
Bone Beramal FC Buka Piala Gubernur Sulsel dengan Kemenangan Telak 3-0 atas Soppeng
Piala Gubernur Sulsel 2026 Resmi Bergulir di Bone, Bupati Andi Asman Bidik Bibit Pesepak Bola Nasional

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:05 WITA

Suami Bersama warga Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Kost

Selasa, 1 September 2026 - 12:41 WITA

Turnamen Piala Gubernur Sulsel Kembali Geliatkan UMKM Desa Mappesangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:33 WITA

Satgas BBM dan LPG Libureng Pantau Antrean Kendaraan di SPBU Labombo

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:06 WITA

Rebut Rp132 Juta! Turnamen Domino HUT TNI di Bone Siap Digelar

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:54 WITA

Kebakaran Lahan Tebu PT SGN di Bone, Petugas Damkar Berjibaku Dua Jam Padamkan Api

Berita Terbaru