Polres Bone Serahkan 2 Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Bone

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

Penyidik Polres Bone saat menyerahkan tersangka AWW dan AY ke Kejari Bone, Rabu, 30/10/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone, Rabu 30/10/2024.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial AWW (44) yang merupakan Kepala Desa Lamurukung dan Perempuan berinisial AY (40) yang merupakan Lurah Pallette Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone ke pihak Kejaksaan, setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain 2 orang yang diserahkan oleh penyidik polres bone, kami juga menerima barang bukti berupa 1 flash disk yang berisi video Kepala Desa Lamurukung yang memberikan sambutan pada saat kampanye salah satu paslon, dan 1 buah flashdisk yang berisi video lurah palette menghadiri silaturahmi salah satu paslon.,” Kata Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Gerlin Siap All Out Menangkan Paslon BerAmal

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan pasal dan undang-undang yang diterapkan oleh pihak JPU kedua tersangka terancam pidana paling lama 6 bulan dan denda palin banyak Rp. 6 juta..

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

“Terhadap tersangka AWW dan AY tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” Tambahnya

Setelah JPU menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.

Sekedar diketahui bahwa tersangka AWW yang merupakan Kepala Desa Lamuru menghadiri  kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, sedangkan tersangka AY yang merupakan Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

Baca Juga:  Keluarga Besar H. Mahmud di Cenrana Siap All Out Menangkan SipakaRioMi

Kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu kabupaten Bone,” Tutup Khairil. (*)

Berita Terkait

Tinjau Puskesmas, Bupati Bone Tekankan Edukasi Gizi Hinga Desa
Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba
Warga Bone yang Hanyut di Sungai Libureng Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian
Jelang Porprov Sulsel 2026, Pemkab Bone Matangkan Seluruh Persiapan
Hendak Hadiri Acara Keluarga, Pria 60 Tahun di Bone Diduga Terjatuh di Sungai
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Andi Sudirman Fokus Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati Bone Apresiasi Peran Polri dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80
93 Personel Polres Bone dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Resmi Naik Pangkat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:39 WITA

Tinjau Puskesmas, Bupati Bone Tekankan Edukasi Gizi Hinga Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:08 WITA

Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WITA

Warga Bone yang Hanyut di Sungai Libureng Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:21 WITA

Jelang Porprov Sulsel 2026, Pemkab Bone Matangkan Seluruh Persiapan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:08 WITA

Hendak Hadiri Acara Keluarga, Pria 60 Tahun di Bone Diduga Terjatuh di Sungai

Berita Terbaru

News

Bupati dan DPRD Soppeng Setujui Ranperda APBD 2025

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:36 WITA