BONE,BONEKU.COM,– 2 Orang warga Kabupaten Bone dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi lantaran tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, kedua pelaku tersebut telah diamankan oleh Sat narkoba Polres Bone.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial RF alias F (20) yang beralamat di Jalan Sungai Citarum, dan Lelaki berinisial R (22) warga yang beralamat di Jalan Unta Kelurahan Bukaka Kabupaten Bone.

Baca Juga:  PBB Resmi Usung Tafaddal Jilid 2...

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan pada Sabtu malam, 4 Mei 2024 kemarin.

“Yang pertama kami amankan itu adalah pelaku berinisial (RF) dan dari hasil penangkapan ditemukan satu saset narkoba berukuran kecil, dia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial R , sehingga kami langsung melakukan pengembangan,” Kata AKP Yusriadi, Senin 6 Mei 2024

Baca Juga:  Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

Setelah melakukan pencarian, pelaku R akhirnya berhasil ditemukan di Jalan Sungai Citarum, dan dari hasil interogasi R bahwa barang yang sebelumnya ditemukan ditangan RF adalah barang miliknya.

“Kami juga melakukan penggeledahan terhadap R dan berhasil menemukan 1 buah tas selempang yang berisi 25 saset sabu berukuran kecil yang siap diedarkan,” Tambahnya

Kini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone dan akan dikenakan sanksi pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)