KPU Libatkan Media Kampanye Paslon Bupati

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– KPU Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik. Kegiatan dihadiri puluhan jurnalis di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone.

Kegiatan berlangsung di Hotel Novena Watampone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (9/11/2024).

Komisioner KPU Bone Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Asis menuturkan sosialisasi untuk menyatukan persepsi pemahaman pada tahapan kampanye iklan yang difasilitasi KPU Bone.

Baca Juga:  Wali Band Siap Hibur Ribuan Warga Bone

“Supaya ada kesepahaman bersama penyelenggara, LO paslon, dan media massa, yang akan masuk pada tahapan kampanye iklan media pada tanggal 10-24 November 2024,” kata Abd. Asis, Sabtu (9/11/2024).

Abd. Asis menyebutkan pihaknya saat ini akan melakukan kerja sama dengan media untuk tahapan kampanye iklan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu desain kampanye iklan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Andi Irwandi Natsir : Berhentilah Saling Menghujat Soal Gelar Bangsawan

“Kami hanya memfasilitasi tetapi desain semua dari paslon karena mereka yang mau paparkan visi misi paslonnya, kita tidak campuri desainnya, hanya fasilitasi paslon kampanye iklan,” kata Abd. Asis.

Sementara itu pemateri Andi Muhammad Ilham, menuturkan media menjadi mitra penyelenggara dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024.

“Dalam hal memproduksi iklan kampanye, wajib tunduk ketentuan yang diatur, tetap mengedepankan perimbangan dan proporsonal untuk mengurangi potensi gesekan masyarakat,” kata Komisioner KPID Sulsel periode 2015-2024 itu

Baca Juga:  Polres Bone Sita Ratusan Botol Miras Jelang Perayaan Tahun Baru 2025

Dia mengajak media massa untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berafiliasi dengan paslon tertentu.

“Pada hakikatnya frekuensi itu milik publik, media dalam menjalankan aktifitasnya tetap mengacu pada undang undang UU Pers,” katanya. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Dorong Perusda Ellung Mangenre Garap Potensi Pertanian, Peternakan, dan Perikanan untuk Dongkrak PAD
Deretan Kasus Korupsi di Kejari Bone Jadi Tanda Tanya, Jembatan Gantung hingga Jalan Rp3,2 Miliar
Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar
Dari Sekolah untuk Sesama, Siswa SMAN 5 Bone Gerakkan Kepedulian bagi Warga Amanrang
Korban Kebakaran di Desa Selli Dapat Bantuan dari BAZNAS Bone
Dua Rumah Panggung di Bengo Dilalap Api, Diduga Kompor Meledak
Polisi Temukan Arena Diduga Sabung Ayam di Libureng, Langsung Dibongkar
Kepala Desa Mattiro Deceng Sempat Tolak Paket Umrah, Pilih Berikan kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WITA

Bupati Bone Dorong Perusda Ellung Mangenre Garap Potensi Pertanian, Peternakan, dan Perikanan untuk Dongkrak PAD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:18 WITA

Deretan Kasus Korupsi di Kejari Bone Jadi Tanda Tanya, Jembatan Gantung hingga Jalan Rp3,2 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Polisi Amankan Pria 24 Tahun di Bone, Diduga Curi Dua Jerigen Solar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Dari Sekolah untuk Sesama, Siswa SMAN 5 Bone Gerakkan Kepedulian bagi Warga Amanrang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:08 WITA

Korban Kebakaran di Desa Selli Dapat Bantuan dari BAZNAS Bone

Berita Terbaru