BONE,BONEKU.COM,– Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Sipakariomi resmi mendampingi perwakilan tim pemenangan untuk melaporkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ulo-Ulo, Kecamatan Tellu Siattingnge, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Laporan ini terkait larangan sepihak yang dilakukan oleh oknum Sekdes Ulo-Ulo Kecamatan Tellu Siattingnge bernama Sudirman terhadap rencana kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Sipakariomi, di wilayah desa tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sipakariomi, Andi Salahuddin yang dikonfirmasi, menegaskan bahwa tindakan oknum Sekdes tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pemilu.
“Larangan ini jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan politik dan hak setiap pasangan calon untuk berkampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” ujar Andi Salahuddin, Selasa 19/11/2024
Menurutnya, tindakan tersebut terindikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan upaya diskriminasi politik yang menguntungkan pihak tertentu.
“Kami secara resmi mendampingi tim telah mengajukan bukti-bukti, termasuk pernyataan oknum Sekdes tersebut melalui sambungan telepon dan saksi-saksi yang berada di lokasi,” tambahnya.
Sementara menurut Tim Pemenangan Paslon Sipakariomi , Salma mengatakan bahwa larangan tersebut disampaikan secara lisan oleh oknum Sekdes melalui sambungan telpon pada saat tim paslon nomor urut 1 mempersiapkan kegiatan kampanye di salah satu dusun di Desa Ulo-Ulo yang rencananya akan berlangsung besok, Rabu 20/11/2024.
“Tadi saya ditelpon sama pak sekdes dia langsung marah-marah, kata dia (Red-Sekdes), kenapa daerah sini mau kamu ganggu, kenapa bukan di daerahmu saja, kamu berani sekali mau bawa paslon kampanye disini tanpa ada izin dari pemerintah desa, Tidak apa kasi masuk calon tapi minta izin dulu,” Kata Salma menirukan ucapan oknum sekdes tersebut.
Lebih jauh menurut Salma dia bersama para relawan SipakaRiomi di wilayah tersebut tidak mungkin melakukan persiapan kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 tanpa ada komunikasi dan persetujuan sebelumnya antara Paslon SipakaRioMi dengan pemerintah desa, namun oknum sekdes ini beralasan tidak ada komunikasi sebelumnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Kuasa Hukum dan pendukung Sipakariomi berharap kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dihormati dan diperlakukan setara dalam proses demokrasi ini. Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya tanpa ada intimidasi atau diskriminasi,” pungkas Andi Salahuddin. (*)
Tim Redaksi