MAKASSAR,BONEKU.COM,– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Ketenagakerjaan kendati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, telah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, upah minimum sektoral tetap ditentukan oleh dewan pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  ICRAF Dan Bappeda Gelar Pelatihan Pengelolaan Bentang Lahan

“Kami masih menunggu juknis berupa permenaker dari pusat, mudah-mudahan pekan ini sudah terbit,” kata Nielma, sapaan akrab Nielma Palamba, Rabu (4/12/2024).

Nielma mengaku belum mengetahui formula untuk perhitungan UMP 2025. Apalagi, di tingkat kementerian, pembahasan mengenai perhitungan upah masih berlangsung alot.

Alhasil, penetapan UMP Sulsel yang dijadwalkan pada 21 November 2024 dan penetapan UMK kota Makassar tanggal 30 November 2023 lalu batal diumumkan.

Baca Juga:  SD Inp 10/73 Ulaweng Cinnong Juara III Marching band Field Show di Makassar Wakili Bone

Ditambah kata dia, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru. Saat ini, UMK kota Makassar masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Kementerian belum menerbitkan aturan baru, saya belum bisa memastikan apakah PP 51 masih tetap digunakan karena diskusi kementerian masih alot,” ucap Nielma. (*)