4 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Bone

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua Kecamatan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 2 hari, Sat narkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH., MH mengatakan bahwa, hari pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SR (20) yang beralamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Garincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

Baca Juga:  Dray Vibrianto: Menarik Benang dalam Tepung

“SR tertangkap sedang menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 saset, dan dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari lelaki S seharga Rp.400 ribu, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap lelaki S,”  Kata Iptu Aswar 5/12/2024.

Tidak berselang lama lelaki S berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kediamannya di Desa Mabbiiring Kecamatan Sibulue, Dari keterangan S barang tersebut diperoleh dari lelaki AP.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Jalan Poros Bone–Makassar, Polisi Ingatkan Bahaya Anak di Bawah Umur Mengemudi

“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap lelaki AP, dan setelah kami amankan, kami menemukan barang bukti 20 saset sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuan AP barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial RV,” Tambahnya

Berdasar dari pengakuan AP sat narkoba polres bone kembali melakukan pengejaran terhadap lelaki RV dan berhasil mengamankannya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Biru.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkotika Jalani Rehabilitasi di BNNP Sulsel

Saat penangkapan RV, dia mengakui bahwa barang yang ditemukan dari lelaki AP adalah barang miliknya yang diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya. Sat narkoba polres bone kemudian menggiring semua pelaku ke Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun
Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  
Petani Bone Geram! Pupuk Dibayar Sejak 2025, 2026 Tak Kunjung Datang
Tanggapi Aduan Warga, Lurah Panyula Terjun Langsung Pantau dan Kendalikan Situasi di Wilayahnya
PILU! Dua Jenazah Nenek dan Cucu Harus Dipindah Makam Lagi, Lahan Diminta Pemilik Karena Masalah Sengketa
SAMAKI RESMI MELUNCUR: Bupati Ratnawati Pionir Transformasi Digital Birokrasi Sinjai
Kecelakaan di Perempatan Jalan Ahmad Yani–Gunung Jayawijaya, Pengendara Motor Dilarikan ke RS
RSUD Latemmamala Soppeng Tetapkan Jam Besuk dan Perketat Aturan Pengunjung Anak

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:13 WITA

Diduga Serangan Asma, Kakek Ditemukan Meninggal di Kebun

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:29 WITA

Sambut Kunjungan Jamkrida Sulsel, Bupati Ratnawati Siap Perkuat Sinergi Ekonomi  

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:56 WITA

Petani Bone Geram! Pupuk Dibayar Sejak 2025, 2026 Tak Kunjung Datang

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:13 WITA

PILU! Dua Jenazah Nenek dan Cucu Harus Dipindah Makam Lagi, Lahan Diminta Pemilik Karena Masalah Sengketa

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:18 WITA

SAMAKI RESMI MELUNCUR: Bupati Ratnawati Pionir Transformasi Digital Birokrasi Sinjai

Berita Terbaru