BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua Kecamatan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 2 hari, Sat narkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH., MH mengatakan bahwa, hari pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SR (20) yang beralamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Garincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

Baca Juga:  Prabowo Dijadwalkan Akan Kampanye ke Bone

“SR tertangkap sedang menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 saset, dan dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari lelaki S seharga Rp.400 ribu, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap lelaki S,”  Kata Iptu Aswar 5/12/2024.

Tidak berselang lama lelaki S berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kediamannya di Desa Mabbiiring Kecamatan Sibulue, Dari keterangan S barang tersebut diperoleh dari lelaki AP.

Baca Juga:  Miliki Sabu Ukuran Sedang, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap lelaki AP, dan setelah kami amankan, kami menemukan barang bukti 20 saset sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuan AP barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial RV,” Tambahnya

Berdasar dari pengakuan AP sat narkoba polres bone kembali melakukan pengejaran terhadap lelaki RV dan berhasil mengamankannya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Biru.

Baca Juga:  2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

Saat penangkapan RV, dia mengakui bahwa barang yang ditemukan dari lelaki AP adalah barang miliknya yang diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya. Sat narkoba polres bone kemudian menggiring semua pelaku ke Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)