4 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Bone

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua Kecamatan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 2 hari, Sat narkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH., MH mengatakan bahwa, hari pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SR (20) yang beralamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Garincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

Baca Juga:  Seorang Petani di Bengo Ditemukan Meninggal di Rumah Kebunnya

“SR tertangkap sedang menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 saset, dan dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari lelaki S seharga Rp.400 ribu, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap lelaki S,”  Kata Iptu Aswar 5/12/2024.

Tidak berselang lama lelaki S berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kediamannya di Desa Mabbiiring Kecamatan Sibulue, Dari keterangan S barang tersebut diperoleh dari lelaki AP.

Baca Juga:  Pemerintahan BerAmal Hadirkan Pembuatan Paspor di Bone

“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap lelaki AP, dan setelah kami amankan, kami menemukan barang bukti 20 saset sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuan AP barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial RV,” Tambahnya

Berdasar dari pengakuan AP sat narkoba polres bone kembali melakukan pengejaran terhadap lelaki RV dan berhasil mengamankannya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Biru.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

Saat penangkapan RV, dia mengakui bahwa barang yang ditemukan dari lelaki AP adalah barang miliknya yang diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya. Sat narkoba polres bone kemudian menggiring semua pelaku ke Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta
Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan
Petani Bone Menjerit Akibat Kekeringan, Pemkab Turunkan Mobil Tangki ke Lahan Pertanian
BREAKING NEWS : Nelayan di Bone Dilaporkan Tenggelam di Perairan Cappa Ujung
Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong
Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan
Pasca Terlibat Kecelakaan, Anggota Polres Bone Diperiksa Propam Dan Sudah Ditahan
Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:12 WITA

Petani Bone Menjerit Akibat Kekeringan, Pemkab Turunkan Mobil Tangki ke Lahan Pertanian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:25 WITA

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan

Berita Terbaru