4 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Bone

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menangkap sejumlah pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di dua Kecamatan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu 2 hari, Sat narkoba mengamankan 4 orang terduga pelaku di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo dan Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH., MH mengatakan bahwa, hari pertama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SR (20) yang beralamat Desa Pattiro Bajo dan S (26) alamat Dusun Garincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue.

Baca Juga:  Polres Bone Tanggapi Soal Polemik 4 Pelaku Narkoba Yang Positif

“SR tertangkap sedang menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 saset, dan dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari lelaki S seharga Rp.400 ribu, sehingga kami melakukan pengejaran terhadap lelaki S,”  Kata Iptu Aswar 5/12/2024.

Tidak berselang lama lelaki S berhasil ditemukan dan langsung diamankan di kediamannya di Desa Mabbiiring Kecamatan Sibulue, Dari keterangan S barang tersebut diperoleh dari lelaki AP.

Baca Juga:  Ketua Umum KKMB Nasional Dukung Andi Islamuddin di Pilkada Bone

“Kami langsung melakukan pengejaran terhadap lelaki AP, dan setelah kami amankan, kami menemukan barang bukti 20 saset sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuan AP barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial RV,” Tambahnya

Berdasar dari pengakuan AP sat narkoba polres bone kembali melakukan pengejaran terhadap lelaki RV dan berhasil mengamankannya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Biru.

Baca Juga:  4 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, 1 Masih Dalam Pengejaran

Saat penangkapan RV, dia mengakui bahwa barang yang ditemukan dari lelaki AP adalah barang miliknya yang diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya. Sat narkoba polres bone kemudian menggiring semua pelaku ke Mapolres Bone untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak Program MYP Sulsel
Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia
Pertikaian Berdarah di Cina Bone Berujung Maut, Menantu Meninggal Usai Terluka dalam Duel dengan Mertua
Gubernur Sulsel Tinjau Aliran Primer Sungai Saddang Pinrang-Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
Bukan Sekadar Jalan Pagi, Bupati Bone Temui Wali Kota Parepare dan Suntik Semangat Tim Bone Beramal FC
Di Tengah Keluhan Nelayan, Solar Subsidi Bone Diduga Mengalir ke Morowali, Siapa di Baliknya?
Insiden Berdarah di Cina, Mertua dan Menantu Terlibat Duel hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Terjun Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Bengo

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:33 WITA

Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak Program MYP Sulsel

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 20:11 WITA

Pertikaian Berdarah di Cina Bone Berujung Maut, Menantu Meninggal Usai Terluka dalam Duel dengan Mertua

Minggu, 20 September 2026 - 16:15 WITA

Gubernur Sulsel Tinjau Aliran Primer Sungai Saddang Pinrang-Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WITA

Bukan Sekadar Jalan Pagi, Bupati Bone Temui Wali Kota Parepare dan Suntik Semangat Tim Bone Beramal FC

Berita Terbaru