MAKASSAR,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koni Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar, Rp 5 miliar, Senin 9 Desember 2024.

Ketua Koni Makassar, bersama 2 orang pengurus Koni Makassar yakni Sekretaris Umum Koni Makassar (Muhammad Taufik) dan Kepala Sekretariat Koni (Ratno) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pelabuhan Cappa Ujung Bakal Dibangun, Dishub Prov. Sul-Sel Siapkan Anggaran 39 Miliar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad susanto bersama 2 orang rekannya tampak mengenakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan.

Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lapas kelas I Makassar terhitung mulai hari ini 10 desember hingga 20 hari kedepan.

Baca Juga:  2 Lagi Pelaku Narkoba Diamankan Polisi, 4 Saset Sabu Berhasil Disita

“Ketiga tersangka ini ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan,,” Kata Nauli Rahim

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, ketiga tersangka ini diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran (Silpa)  dana hibah tahun anggran 2022-2023, dengan kerugian negara ditaksir menapai RP 5 miliar.

“Total anggaran Rp 65M, tapi silpa yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan kurang lebih sekitar Rp 5M,” Tutupnya. (*)