Sempat DPO 1 Minggu,  Pelaku Narkoba di Bone Akhirnya Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua pelaku narkotika di Kabupaten Bone yang dikenal licin akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Kedua pelaku diketahui berinisial AM (42) dan ASM (31) yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan awalnya pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial GI dan saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 3 saset sabu.

Baca Juga:  Personel Polres Bone Unjuk Prestasi di Ajang Karate INKANAS Sulsel

“Pelaku inisial GI saat diamankan waktu itu sedang bersama dengan AM, namun AM waktu itu berhasil melarikan diri sehingga terus dilakukan pencarian dan baru berhasil ditemukan sekarang,” Ungkap Iptu Aswar, Selasa 25/12/2024.

Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat penangkapan GI, Pihaknya juga berhasil  menemukan narkoba sebanyak 5 saset ukuran kecil 6 saset sabu berukuran sedang yang diduga milik AM .

Setelah dilakukan pengembangan AM akhirnya berhasil  diamankan di Ahmad Yani tepatnya depan KFC Bone, dan saat itu juga AM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan GI, itu adalah barang miliknya, namun tidak berhasil dibawa saat melarikan diri.

Baca Juga:  Terjerat Pinjol dan Judi Online, Pegawai Alfamidi Bone Gelapkan Dana Perusahaan Ratusan Juta

“AM mengaku bahwa 11 saset sabu yang diamankan sebelumnya di rumah GI dibeli oleh AM dari lelaki berinisial ASM seharga Rp, 12 juta, dan saat itu juga kami langsung berangkat mengamankan ASM ini,” Tambahnya

Pelaku ASM yang juga telah berhasil diamankan mengakui bahwa barang yang diserahkan ke lelaki AM itu diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya melalui sistem tempel.

Baca Juga:  Warga Soppeng Dilaporkan Hanyut di Sungai Walanae Kecamatan Lamuru Bone

Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah kami amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya. (*)

Berita Terkait

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo
Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur
Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas
Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar
Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WITA

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:26 WITA

Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur

Senin, 15 Juni 2026 - 13:26 WITA

Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WITA

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus

Berita Terbaru

News

Camat Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pesisir Kampung Bajo

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:34 WITA