BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Kriminal Polres Bone ungkap kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan korban hingga hampir Rp. 1 miliar.

Korban diketahui bernama Sumarnih (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Gilingeng Desa Ulaweng Cinnong  Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, Sementara pelaku diketahui bernama M Yusuf alias H. Andi Alif (35) warga Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balik Papan.

Baca Juga:  Kasat Lantas: Hindari Alkohol Sebelum Mengemudi Demi Nyawa Anda dan Orang Lain

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui pres rilis pada Selasa pagi (31/12) mengatakan bahwa awalnya pelaku bertemu dengan anak korban bernama Herul Ramadhan, Kemudian pelaku membujuk anak korban untuk mendaftar CPNS dan dijanjikan bisa lulus.

Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya dan selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku, Pelaku kemudian menjanjikan korban akan membantu meloloskan 2 anak korban menjadi CPNS di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Warga Dihebohkan Penemuan Mayat di Kebun

“Pelaku ini menjanjikan anak korban lulus sebagai PNS, kemudian pelaku meminta korban untuk bertemu seseorang di Sulawesi Tenggara dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta” Kata AKBP Erwin Syah

Setelah beberapa hari kemudian, pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang kepada korban dan memintanya untuk mentransfer uang ke beberapa nomor rekening sehingga total keseluruhan kerugian korban mencapai Rp. 956.800.000.

Baca Juga:  Petani di Bone Dilaporkan Hilang, Diduga Jatuh di Sungai Saat Pulang Dari Sawah

“Tersangka ini mengaku ASN di Pemprov DKI Jakarta (Kemenkumham) sehingga dapat meyakinkan korbannya,  Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” Tambahnya

Selain mengamankan tersangka, Sat Reskrim Polres Bone juga mengamankan sejumlah barang bukti dan semuanya telah diamankan di Mapolres Bone. (*)