JAKARTA.BONEKU.COM.– Sebanyak 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma yang disita Kejagung resmi dititipkan ke Kementerian  BUMN, Senin 10 Maret 2025.

Penyerahan lahan tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung  ST Burhanuddin dan diterima langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, acara penandatanganan berita acara penitipan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower Jakarta.

Baca Juga:  Kejagung Titipkan Lahan Sitaan Seluas 200 Ribu Hektar ke BUMN Untuk Dikelola

Febrie Ardiansyah  selaku jaksa muda bidang pidana khusus Kejagung menjelaskan bahwa 221 hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini, Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus tetap berjalan,” Ujar Febrie yang dikutip dari Antara News

Baca Juga:  ARIP Gelar Buka Puasa Bersama Di Kediamannya...

Dalam rinciannya, dari total 221 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Febrie menjelaskan bahwa, barang bukti lahan perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus tetap terjaga.

Baca Juga:  Tim YM, Cium Adanya Kecurangan Pada Rekapitulasi Perhitungan Suara TPS

Dalam hal ini Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti yang dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN untuk dikelola dalam hal ini kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)