JAKARTA.BONEKU.COM,– Terbukti melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan, Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN III) berencana akan membongkar tempat-tempat wisata yang terletak di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani menyatakan, rencana pembongkaran merupakan hasil verifikasi dan audit dari konsultan independen akan kepatuhan mitra dalam menjalankan bisnis.
“Bagi yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan, kami bongkar bersama dengan pemerintah,” Kata Abdul Ghani dalam RDP dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/32026)
Ghani juga mengatakan bahwa selain pembongkaran pihaknya juga akan melaksanakan langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.
Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.
Keempat, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Sebelumnya, ada penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas ada di lahan milik PTPN dengan luas 1.623 hektare (ha).
Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 ha, sekitar 500 ha atau 30,69% telah diokupasi. Langkah okupasi terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila. (*)
Tim Redaksi