JAKARTA.BONEKU.COM,– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menertibkan lahan tambang yang berada di kawasan hutan. Hal ini disampaikan Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Eko Novi Setiawan saat menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan WWF Indonesia di Jakarta pada pertengahan Maret 2025.

“Jadi tidak hanya sawit tapi juga ada tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang sudah kita register dengan total 100 ribu ha. Dan sebagian sudah diberikan sanksi administrasi berupa denda, sekitar 100-an. Tambang juga ada 100-an subjek hukum yang didenda,” ungkapnya.

Dalam pasal 4 Perpres 5/2025 disebutkan bahwa langkah penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi/Hutan Lindung.

Baca Juga:  JK Dorong Komisi Fatwa Ulama se Indonesia Rekomendasikan Perlunya Kesejahteraan Umat

Ketua DPRD Kotawaringan Timur Rimbun juga meminta pemerintah pusat supaya  tidak hanya memfokuskan pada perkebunan sawit, tetapi menertibkan areal pertambangan yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan.

“Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan bauksit, batu bara, maupun galian C yang masuk dalam kawasan hutan juga perlu ditindak tegas,” kata Rimbun seperti dikutip dari media lokal pada 24 Maret 2025.

Menurut Rimbun banyak laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas.

Baca Juga:  Peluang Baru Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta dan BUMN Garap Tambang

“Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Hinggga saat ini, penindakan lahan yang masuk kawasan hutan masih dalam proses. Menurut Eko Novi, ada tiga kategori dalam implementasi ini, pertama yang sudah menuntaskan sanksi administrasi. Kedua, yang masih berproses dan sudah masuk ke data informasi, tapi belum melakukan pembayaran. Ada juga yang mengajukan keberatan.

“Ketiga, ada yang bandel yang tidak mendaftar sama sekali. Ada yang bandel, tahun-tahun sebelumnya dia tidak tersentuh seperti di film The Untouchables tidak tersentuh hukum. Tapi kemarin tergopoh-gopoh dia diundang oleh Satgas dan menyerahkan lahannya dan sudah dikuasai oleh Satgas Garuda. Sekarang sudah ada sekitar 200.000 ha yang sudah dikuasai Satgas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prabowo Mengaku Kecewa Dengan Narasi Debat Capres Ketiga

Eko menegaskan tidak ada pemutihan bagi kebun sawit yang masuk dalam kategori kawasan hutan seperti yang tertuang dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

“Tidak ada pemutihan bagi kebun sawit yang masuk kategori kawasan hutan. Sebab, jelas pohon sawit bukan tanaman hutan,” pungkas Eko.