Boleh atau Tidak? Wamen Rangkap Komisaris BUMN Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BONEKU.COM — Polemik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, kompak menyatakan bahwa pemerintah tidak menyalahi konstitusi, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pertimbangan hukum terkait larangan tersebut.

“Sejauh ini, pemerintah tidak melanggar amar putusan MK. Larangan itu hanya ada dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan,” kata Hasan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan meminta media untuk menelaah kembali isi putusan MK. Menurutnya, yang bersifat mengikat hanya amar putusan, bukan pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:  Serikat Pekerja BUMN Desak Regulasi Tegas Untuk Direksi

“Coba teman-teman baca lagi. Amar putusan MK yang jadi pegangan. Sebelumnya juga sudah ada wamen yang merangkap komisaris,” tambah Hasan.

Ia menjelaskan, larangan hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sedangkan wamen tidak termasuk dalam kategori itu.

Senada dengan Hasan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menilai larangan tersebut hanya sebatas opini hukum dalam pertimbangan MK, bukan perintah final.

“Itu bukan keputusan, hanya pertimbangan. Jadi bukan larangan yang mengikat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Indosat, enggan memberikan jawaban tegas soal sikapnya terhadap putusan MK.

Baca Juga:  Cek Posko Perbatasan, Bupati Bone Layani Warga Dengan Thermo Gun

“Ikut aturan hukum yang berlaku,” jawab Nezar singkat saat ditanya apakah siap mundur dari jabatan komisaris.

Pandangan berbeda disampaikan oleh para pakar hukum tata negara. Bivitri Susanti menegaskan, meski tidak tertulis dalam amar putusan, pertimbangan hukum MK tetap memiliki kekuatan hukum dan wajib diikuti.

“Pertimbangan hukum itu adalah bagian dari perintah pengadilan. Artinya, harus ditaati. Jika tidak, maka itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Bivitri.

Bivitri menyebut, sekitar 30 wamen yang saat ini menjabat sebagai komisaris BUMN harus segera dicopot.

Hal senada disampaikan Feri Amsari, yang menyebut rangkap jabatan wamen sebagai komisaris adalah tindakan inkonstitusional.

Baca Juga:  Ketum Kadin Serahkan Hasil CEO Forum India-RI kepada Presiden RI

“Pertimbangan hukum MK menyamakan posisi wamen dengan menteri. Maka tegas dikatakan, rangkap jabatan itu inkonstitusional dan harus segera dihentikan,” ujar Feri.

Ia memperingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap tata kelola administrasi BUMN di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perdebatan soal wamen rangkap jabatan komisaris BUMN kini memunculkan pertanyaan serius: Apakah pemerintah akan patuh terhadap pertimbangan hukum MK, atau justru melanggarnya secara sistemik? Satu hal yang pasti, publik dan para pengamat tengah menyoroti sikap tegas Presiden dalam menata ulang etika pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas
Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas
Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri
Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru
Bupati Soppeng Meresmikan Hajj Health Adventure
Hujan Tak Kunjung Turun, Ribuan Warga Bone Gelar Salat Istisqa
Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WITA

Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WITA

Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre

Jumat, 11 September 2026 - 09:35 WITA

Pemkab Soppeng dan Wahdah Islamiyah Gelar Sholat Istisqa, Memohon Hujan dan Keberkahan untuk Negeri

Kamis, 10 September 2026 - 20:05 WITA

Wabup Soppeng Hadiri Pengukuhan DPD KKS Barru, Perkuat Sinergi dan Persaudaraan Soppeng Barru

Berita Terbaru