3 Remaja Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse narkoba Polres Bone mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Jumat, 11 April 2025.

Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial AAM (20) warga Desa Ajangpulu Kecamatan Sibulue, IS alias E (26) warga Kelurahan Biru dan YR alias A (19) warga Desa Pattimpa Kecamatan Ponre Kabupaten Bone/

Para pelaku ini diamankan Satres Narkoba Polres Bone di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat 11 April kemarin, Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Sempat Sembunyi Diatas Plafon Rumah, Pelaku Narkoba Berhasil Diciduk Polisi

Plt Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irwandi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa awalnya pihaknya mengamankan remaja berinisial AAM dan saat itu ditemukan tempat sabu yang terbuat dari botol dan didalamnya ditemukan 4 saset sabu.

“Selain 4 saset sabu yang ditemukan dalam sebuah botol, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap yang masih ada sisa sabu didalamnya,” Kata AKP Irwandi

Baca Juga:  Ketahuan Bawa Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Lebih jauh AKP Irwandi menjelaskan bahwa setelah mengamankan pelaku AAM, Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku lainnya berinisial YR alias A yang sedang mengkonsumsi sabu.

“Kedua pelaku yang telah diamankan di interogasi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial IS dengan cara dibeli seharga Rp. 1,4 juta sehingga pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap IS,”Tambahnya

Baca Juga:  Miliki Narkoba, Oknum Tenaga Honorer Ditangkap Polisi

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Berita Terbaru