BONE,BONEKU.COM,– Sataun Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aswar melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone.

Kedua tersangka diketahui berinisial ARS (27) warga Jalan Bangka dan AMK (44) warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP / A / 35 / II / RES.4.2. / 2025 / RESNARKOBA, tanggal 23 Februari 2025.

Baca Juga:  Sat narkoba Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba, 1 Bal Sabu Berhasil di Sita

Kasat narkoba Polres Bone AKP Aswar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya personilnya mengamankan pelaku berinisial ARS di pinggir jalan di Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang. Saat diamankan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam penguasaan ARS.

“Saat diinterogasi ARS mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari lelaki yang tak dikenal melalui perantara AMK, sehingga pada saat itu kami juga langsung mengamankan AMK,” Kata AKP Aswar, Rabu 26/2/2025.

Baca Juga:  CEO Putra Noling Grup Menangkan Sipakariomi di TPS 4 TA

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu  berukuran kecil seharga Rp, 300 ribu, Polisi juga mengamankan 2 unit HP, alat hisap, plastik bening kosong, 1 korek api dan 3 buah pipet.

“Dari kedua pelaku ini satu diantaranya merupakan tenaga honorer di salah satu instansi di Kabupaten Bone, kini keduanya sudah diamankan di Polres bone untuk proses hukum lebih lanjut,” Tutupnya

Baca Juga:  Seleksi PPL Mare,  Anggota Panwascam Butuh Kompetensi

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)