MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Caleg Nasdem Ajak Masyarakat Ke TPS

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  Bupati Bone Jenguk Jurnalis Sindo

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  BPTP kerjasama Warga Budi Daya Cabe Rawit

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)