Demi Melampiaskan Fantasi Seksnya, Pria di Makassar Nekat Sekap dan Perkosa Anak Gadis Penjual Kerupuk

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  2 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  Bangun Harmonisasi, Basarnas Makassar Berbagi di Bulan Ramadhan

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  Memilukan, Gadis Remaja di Bone Digauli Kakak dan Ayah kandung Sendiri

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Dinilai Permudah Akses Mudik ke Daerah Kepulauan
IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan
MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan
Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:06 WITA

Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Dinilai Permudah Akses Mudik ke Daerah Kepulauan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:02 WITA

IRT di Bone Diduga Diancam Airsoftgun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:39 WITA

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WITA

Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:35 WITA

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Berita Terbaru