BONE.BONEKU.COM,– Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone dipolisikan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Bone.
Pengecer pupuk subsidi yang berasal dari Kecamatan Kajuara tersebut diketahui bernama Darwis, saat dikonfirmasi media Darwis menceritakan kronologis kejadiannya dimana awalnya dia didatangi sekitar 5 orang yang mengaku sebagai LSM, mereka mempertanyakan penjualan pupuk subsidi yang ditemukan di kios saya.
“Salah satu dari mereka mengancam akan memviralkan dan melaporkan saya ke Aparat Penegak Hukum jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 10 juta, Kata Darwis, Selasa 3/6/2025
Lebih jauh Darwin menceritakan saat dia didatangi oleh oknum LSM tersebut, Darwis mengaku saat itu tidak memiliki uang sesuai yang mereka minta, kemudian Oknum LSM ini menurunkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 5 juta, dia pun akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Terpisah Kapolsek Kajuara Iptu Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan adanya aduan masyarakat yang merasa di peras oleh oknum LSM, dan sementara pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
“Betul kami menerima aduan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM, dan akan kami tindak lanjuti, untuk laporan resminya nanti di Polres,” Ujarnya
Lebih jauh Iptu Sudirman menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 30/5/2025 lalu sekitar pukul 15:30 wita, Saat itu oknum LSM bersama rekannya 4 orangĀ itu membuntuti korban pada saat mengantar pupuk subsidi ke petani.
Setelah itu korban bernama Darwis ini kembali ke rumahnya, namun tidak berselang lama oknum LSM berinisial AS bersama rekannya itu mendatangi rumah korban kemudian mereka menyampaikan ke Darwis tentang pupuk non subsidi jenis ZA yang dikemas dalam kantong plastik berukuran 1 kg.
“Awalnya Darwis mengelak tuduhan dari oknum LSM ini, namun dia diperlihatkan rekaman video yang sebelumnya direkam oleh Oknum LSM ini, Oknum LSM ini kemudian mengatakan bahwa ini melanggar hukum dan mengancam akan di viralkan ke medsos, Selanjutnya oknum LSM ini meminta uang sebesar Rp 10 juta ke Darwis agar video itu tidak di publish,” Jelasnya
Selain itu Kapolsek Kajuara juga menjelaskan bahwa ternyata bukan hanya Darwis yang didatangi oknum LSM ini melainkan juga ada pengecer lain bernama Suradi bahkan mereka meminta Suradi menyiapkan uang sebesar Rp.50 juta.
“Di hari yang sama Oknum LSM bersama 5 orang rekannya itu juga mendatangi rumah pengecer lain di Desa Bulu Tanah, 2 orang dari mereka masuk ke rumah Suradi sementara yang lain hanya menunggu di mobil, Oknum LSM ini menyampaikan halĀ yang sama ke Suradi, bahkan dia mengancam akan melaporkan ke Dinas pertanian agar izinnya dicabut,” Kata Iptu Sudirman
Suradi yang merasa takut atas ancaman oknum LSM ini kemudian menghubungi rekannya yang juga merupakan pengecer pupuk di Kajuara bernama Bursaman untuk berkomunikasi dengan AS agar masalahnya tidak diviralkan dan dilaporkan. Tak berselang lama Bursaman kembali menghubungi Suradi untuk menyiapkan dana Rp 50 juta, tetapi Suradi tidak menyanggupi dan hanya memiliki Dana Sebesar Rp 10 juta, tetapi oknum LSM itu menolak karena tidak cukup untuk dibagi ke teman-temannya. (*)
Tim Redaksi