BONE,BONEKU.COM– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 49 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, dipimpin langsung oleh Panit Opsnal III Reskrim, IPDA Muhammad Nasrum, S.H.
Pelaku yang diketahui berinisial KA 49 tahun, warga Desa Baringeng Mattampabulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim kepolisian.
Berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Hendri, peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman korban bernama Muh. Nawir (75) di Jalan MH Thamrin Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang beberapa waktu lalu. Tanpa diduga, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melayangkan pukulan menggunakan sebatang kayu ke bagian kepala dan tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan serta sejumlah memar di tubuh, hingga harus dilarikan ke RSUD Dr. M. Yasin untuk mendapatkan perawatan medis waktu itu.
“Kejadiannya pada Kamis, 3 juli 2025 di rumah korban, saat itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit M. Yasin untuk mendapatkan perawatan medis,” Ungkap AKP Hendri, Sabtu, 12 Juli 2025.
Lanjut kata Hendri, atas laporan korban, Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku, yang mana dia diketahui berinisial KA warga Desa Baringeng Mattampabulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sementara kami amankan di kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait motifnya melakukan penganiayaan terhadap korban,” Tutup Iptu Hendri.
(*)
Tim Redaksi