BONE,BONEKU.COM– Sebanyak 415 narapidana di Lapas Kelas I Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Humas Lapas Watampone, Ashar, menyebutkan, para penerima remisi mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika.

“Dari total 415 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 268 orang merupakan kasus narkotika. Selain itu ada kasus perlindungan anak (66 orang), pembunuhan (22 orang), penganiayaan (17 orang), perjudian (14 orang), pencurian (6 orang), dan penipuan (5 orang),” jelas Ashar.

Baca Juga:  Satpol PP Diminta Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar

Selain itu, terdapat pula warga binaan dengan kasus kesusilaan (3 orang), pelanggaran ITE (2 orang), pelanggaran lalu lintas (2 orang), perdagangan orang (1 orang), KDRT (1 orang), serta kekerasan seksual (1 orang).

Ashar menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi 1 bulan 119 orang, Remisi 2 bulan 127 orang, Remisi 3 bulan 85 orang, Remisi 4 bulan 43 orang, Remisi 5 bulan 33 orang dan Remisi 6 bulan 8 orang

Baca Juga:  Safari Ramadan ke Tonra, Wabup Bone Serahkan Bantuan Rp10 Juta ke Pengurus Masjid Miftahul Khair

Menurut Ashar, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama di dalam lapas,” pungkasnya. (*)