BONE,BONEKU.COM,–  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah I IA alias IP (30), AR alias Ac (37), dan DN alias NA(46).

terduga pelaku pertama, IA alias IP, berusia 30 tahun, berprofesi swasta, dan beralamat di Jalan Sungai Saddang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba Melalui Instagram, Pemilik Akun Puang UB Diamankan Polisi

terduga pelaku kedua, AR alias Ac, berusia 37 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

terduga pelaku ketiga, DN alias NA, berusia 46 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Tupai, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram yang tersimpan di dalam cup PCR, satu penutup infus plastik bening, serta tiga unit handphone milik masing-masing terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, IA alias IP mengaku membeli sabu seharga Rp 200.000 dengan sistem tempel melalui aplikasi WhatsApp atas nama @SIMON.inc atas suruhan DN.
Sedang AR berperan menemani IA alias IP dalam transaksi tersebut.

Baca Juga:  Hadiri Pesta Panen di Toro, Paslon AAS-AAP Hadiahi Panitia Rp. 30 Juta

“Setelah menangkap IA alias IP dan AR , kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dalang di balik pembelian narkoba tersebut, yakni DN,” jelas Iptu Adityatama.

Dalam interogasi, DN membenarkan bahwa dia yang menyuruh IA alias IP membeli sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 untuk pembelian tersebut.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  DPRD Bone Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Meskipun jumlah barang bukti sabu yang diamankan tergolong kecil dibawah 1 gram, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan. “terduga pelaku tidak dapat direhabilitasi karena AR dan DN merupakan residivis kasus narkoba, sementara IA alias IP terlibat dalam jaringan,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)