BONE, BONEKU.COM,–  Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali melakukan peneguran dan memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin pagi (6/10/2025).

Sejumlah pengendara sepeda listrik ditegur lantaran tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm, saat berkendara di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga:  14 Anak Ajukan Nikah Dini di Bone, 11 Disetujui karena Hamil di Luar Nikah

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menegur, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengguna sepeda listrik agar memahami aturan berkendara yang benar.

“Saat ini kami memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan umum tanpa kelengkapan keselamatan. Ini penting, karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Laporan Warga, Satlantas Bone Turun Tertibkan Lalu Lintas

AKP Musmulyadi menambahkan, aturan terkait penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam Permenhub itu disebutkan bahwa kecepatan sepeda listrik maksimal adalah 25 km/jam. Selain itu, pengguna wajib memakai helm, dan usia minimal pengendara adalah 12 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Kronologis Lengkap Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Bone

Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya utama, terutama yang ramai kendaraan bermotor, demi keselamatan bersama.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bone untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone. (*)