BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2025 di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengawasan dan pendampingan penggunaan Dana Desa.

Camat Ulaweng, Andi Aryananda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program tahunan yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Baca Juga:  Puluhan Gram Sabu Disita, Bone Bukan Tempat Aman Bandar Narkoba

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya evaluasi agar pengelolaan Dana Desa di setiap desa dapat lebih transparan dan tepat sasaran,” ujar Andi Aryananda. Kamis, 9/10/2025

Sementara itu, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Andi Mappakaya Amir, saat dikonfirmasi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, evaluasi seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara profesional.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Berikan Pelatihan Bagi Ratusan Anggota PKS, Begini Tujuannya

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para kepala desa agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa,” jelasnya.

Andi Mappakaya “Kami tegaskan, tidak ada pembebanan biaya kepada desa Dalam Pelaksanaan Kegiatan ini. ,” tegasnya.

Kegiatan ini (Monev) ini dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Bone Fri Harmoko, SH., MH, beberapa Kepala Desa di Kecamatan Ulaweng, Camat Ulaweng dan Ketua APDESI Bone. Kejaksaan Negeri Bone berharap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bone semakin transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat desa. (*)